Jakarta, Sehatcantik.id – Jalur pidana dinilai bukan pilihan yang tepat untuk menangani persoalan label produk skincare yang menyeret dokter kecantikan Richard Lee.
Pandangan itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026).
Menurut Sundoyo, persoalan penandaan dan label produk telah memiliki mekanisme pengawasan serta sanksi administratif yang diatur dalam berbagai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, perkara tersebut tidak semestinya langsung didorong ke proses pidana.
“Maka, ketika ini dikaitkan dengan persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana, mestinya enggak. Mestinya enggak, enggak ke sana,” ujar Sundoyo.
Pidana Bukan Jalan Pertama
Sundoyo menekankan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila mekanisme lain tidak mampu menyelesaikan persoalan.
Dalam kasus ini, ia menilai mekanisme administratif telah berjalan karena produk yang dipersoalkan telah dicabut izinnya dan ditarik dari peredaran.
Dengan demikian, menurutnya, tidak ada alasan untuk langsung menerapkan pendekatan pidana.
“Kecuali karena pidana itu adalah ultimum remedium, kalau sanksi administrasinya itu tidak efektif. Ini kan sanksi administrasinya efektif. Wong itu dicabut dan ditarik, kan selesai persoalan ada di situ,” katanya.
Perkara Richard Lee bermula dari laporan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif.
Doktif melaporkan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran ketentuan kesehatan dan perlindungan konsumen, termasuk persoalan izin edar serta dugaan klaim berlebihan atau overclaim pada produk.
Di sisi lain, Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan penangguhan penahanan Richard Lee pada 15 Oktober 2026.
Keterangan ahli dari Kemenkes kini menempatkan perkara tersebut pada perdebatan yang lebih mendasar: apakah pelanggaran administratif yang telah dikenai sanksi masih perlu dilanjutkan ke meja pidana. (Sbw)












