Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Richard Lee, Empat Orang Jadi Penjamin

- Editor

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee memeluk istrinya, dr. Reni Effendi, setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. (Sbw)

Dokter Richard Lee memeluk istrinya, dr. Reni Effendi, setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. (Sbw)

Tangerang, Sehatcantik.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan Richard Lee untuk keluar dari tahanan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dokter sekaligus kreator konten itu kini berstatus tahanan kota dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mendengarkan keterangan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sebagai saksi ahli. Selain mempertimbangkan permohonan yang diajukan Richard, terdapat empat orang yang bersedia menjadi penjamin, termasuk istri dan kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum Randika Ramadhani menyebut keempat penjamin itu adalah Reni Effendi, istri Richard; Faizal Hafied, pengacaranya; Ustaz Derry Guswan Pramona; serta Gayus Lumbuun. Nama mereka tercantum dalam dokumen penetapan yang dibacakan di persidangan.

Randika menjelaskan, pihak Richard mengajukan permohonan tersebut dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk identitas para penjamin. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan itu dan memerintahkan Richard dikeluarkan dari tahanan.

Sebelum keputusan tersebut dibacakan, Gayus menyoroti penggunaan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara bersamaan dalam satu dakwaan. Menurut dia, kedua aturan tersebut memiliki cakupan berbeda dan penerapannya perlu ditelaah berdasarkan substansi perkara.

Baca Juga :  Richard Lee Diperiksa, Doktif Bongkar Produk yang Diklaim Bermasalah

Gayus juga menyinggung kemungkinan adanya persoalan yang masuk ranah administratif di bidang kesehatan. Ia menilai persoalan administratif perlu dibedakan dari pelanggaran yang berkaitan langsung dengan aspek kesehatan.

Perkara yang menjerat Richard bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan hingga Richard ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

Meski kini menjalani status tahanan kota, Richard tetap harus mengikuti proses hukum yang berlangsung di pengadilan (Sbw)

Berita Terkait

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Rp16 Miliar
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Rp25 Miliar di Tangerang
Derry Sulaiman Siap Jadi Saksi Richard Lee, Tegaskan Soal Status Mualaf
Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional
Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi
Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?
Saksi Ungkap Dugaan Teror Doktif Rp20 Miliar
Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:44 WIB

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Rp16 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Richard Lee, Empat Orang Jadi Penjamin

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:47 WIB

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Rp25 Miliar di Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 01:32 WIB

Derry Sulaiman Siap Jadi Saksi Richard Lee, Tegaskan Soal Status Mualaf

Senin, 28 September 2026 - 17:54 WIB

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional

Berita Terbaru

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengecek produk kosmetik ilegal yang disita dari fasilitas produksi di Mojokerto, Jawa Timur. (Foto: BPOM RI)

Berita

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Rp16 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 17:44 WIB