Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sepulang Ibadah Haji

- Editor

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menahan Dadan Hindayana terkait penyidikan kasus titik SPPG. (Foto: Sehatcantik.id)

Kejagung menahan Dadan Hindayana terkait penyidikan kasus titik SPPG. (Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dadan ditahan beberapa jam setelah tiba di Tanah Air usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Ia diketahui berangkat melalui kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama 12 tahun.

Penyidik Kejagung membawa Dadan keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian dimasukkan ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan ini dilakukan sehari setelah Dadan diberhentikan dari posisi Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.

Baca Juga :  Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya juga diberhentikan.

Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu dini hari. Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan praktik jual beli titik SPPG.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar sumber penegak hukum terkait proses penyidikan tersebut.

Kasus dugaan jual beli titik SPPG mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan adanya penipuan dengan modus menawarkan akses pendirian titik layanan program gizi.

Baca Juga :  Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Sejumlah laporan muncul dari beberapa wilayah. Di Batam, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, dugaan kerugian mencapai Rp1,9 miliar dengan puluhan warga disebut menjadi korban.

BGN menyebut praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisasi dengan pelaku mengklaim memiliki hubungan dengan pejabat internal. Para pelaku juga diduga menggunakan foto bersama pejabat sebagai cara meyakinkan korban.

“BGN tidak pernah membuka ruang jual beli titik SPPG. Setiap proses harus mengikuti mekanisme resmi,” kata pihak BGN dalam keterangan sebelumnya. (Sbw)

Berita Terkait

Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”
Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat
Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes
Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining
Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot
Ditjenpas: Tak Ada Intimidasi, Nikita Justru Duta Layanan Rutan
Indonesia Kejar Nol Kematian Dengue, Teknologi Wolbachia Jadi Salah Satu Senjata
Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot

Berita Terbaru