Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sepulang Ibadah Haji

- Editor

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menahan Dadan Hindayana terkait penyidikan kasus titik SPPG. (Foto: Sehatcantik.id)

Kejagung menahan Dadan Hindayana terkait penyidikan kasus titik SPPG. (Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dadan ditahan beberapa jam setelah tiba di Tanah Air usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Ia diketahui berangkat melalui kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama 12 tahun.

Penyidik Kejagung membawa Dadan keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian dimasukkan ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan ini dilakukan sehari setelah Dadan diberhentikan dari posisi Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.

Baca Juga :  BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu

Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya juga diberhentikan.

Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu dini hari. Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan praktik jual beli titik SPPG.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar sumber penegak hukum terkait proses penyidikan tersebut.

Kasus dugaan jual beli titik SPPG mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan adanya penipuan dengan modus menawarkan akses pendirian titik layanan program gizi.

Baca Juga :  Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo

Sejumlah laporan muncul dari beberapa wilayah. Di Batam, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, dugaan kerugian mencapai Rp1,9 miliar dengan puluhan warga disebut menjadi korban.

BGN menyebut praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisasi dengan pelaku mengklaim memiliki hubungan dengan pejabat internal. Para pelaku juga diduga menggunakan foto bersama pejabat sebagai cara meyakinkan korban.

“BGN tidak pernah membuka ruang jual beli titik SPPG. Setiap proses harus mengikuti mekanisme resmi,” kata pihak BGN dalam keterangan sebelumnya. (Sbw)

Berita Terkait

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM
Industri Kosmetik Tumbuh Pesat, BPOM Permudah Proses Sertifikasi
Ditemani Istri, Richard Lee Jalani Sidang Kasus Perlindungan Konsumen
Anggaran Pengawasan MBG Rp675 M Disebut Belum Cair, BPOM Tetap Kawal Program
BPOM dan PYFA Dorong Industri Farmasi Menuju Net Zero Carbon
Refocusing Penerima Manfaat dan Pembenahan Dapur Jadi Arah Baru MBG 2026
BPOM dan Ubaya Percepat Hilirisasi Riset untuk Perkuat Industri Obat Dalam Negeri
Sidang Suap Impor Seret Nama Pejabat BPOM dan Kemendag

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:51 WIB

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:03 WIB

Industri Kosmetik Tumbuh Pesat, BPOM Permudah Proses Sertifikasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:31 WIB

Ditemani Istri, Richard Lee Jalani Sidang Kasus Perlindungan Konsumen

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:31 WIB

Anggaran Pengawasan MBG Rp675 M Disebut Belum Cair, BPOM Tetap Kawal Program

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:01 WIB

BPOM dan PYFA Dorong Industri Farmasi Menuju Net Zero Carbon

Berita Terbaru

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam peluncuran Bulan Keamanan Pangan 2026 untuk memperkuat keamanan pangan dan mendukung UMKM. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:51 WIB