Jakarta, Sehatcantik.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dadan ditahan beberapa jam setelah tiba di Tanah Air usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Ia diketahui berangkat melalui kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama 12 tahun.
Penyidik Kejagung membawa Dadan keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian dimasukkan ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan ini dilakukan sehari setelah Dadan diberhentikan dari posisi Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.
Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya juga diberhentikan.
Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu dini hari. Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan praktik jual beli titik SPPG.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar sumber penegak hukum terkait proses penyidikan tersebut.
Kasus dugaan jual beli titik SPPG mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan adanya penipuan dengan modus menawarkan akses pendirian titik layanan program gizi.
Sejumlah laporan muncul dari beberapa wilayah. Di Batam, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, dugaan kerugian mencapai Rp1,9 miliar dengan puluhan warga disebut menjadi korban.
BGN menyebut praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisasi dengan pelaku mengklaim memiliki hubungan dengan pejabat internal. Para pelaku juga diduga menggunakan foto bersama pejabat sebagai cara meyakinkan korban.
“BGN tidak pernah membuka ruang jual beli titik SPPG. Setiap proses harus mengikuti mekanisme resmi,” kata pihak BGN dalam keterangan sebelumnya. (Sbw)













