Mojokerto, Sehatcantik.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan kosmetik senilai lebih dari Rp16 miliar yang berdasarkan hasil pengujian mengandung bahan obat yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Fasilitas itu diduga telah beroperasi sejak 2021 tanpa perizinan usaha di bidang kosmetik. Produk yang dihasilkan dipasarkan ke klinik kecantikan di berbagai wilayah Indonesia dengan omzet penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar setahun.
Penggerebekan dilakukan petugas Balai Besar POM di Surabaya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kepala BPOM Taruna Ikrar kemudian meninjau lokasi pada Senin, 19 Oktober 2026, sekaligus memaparkan hasil penindakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi, petugas menemukan mesin pencampur bahan (mixing), pengisi produk (filling), dan pencetak kode (coding). Sejumlah bahan baku, produk setengah jadi, serta kemasan juga ditemukan sebagai bagian dari kegiatan produksi.
Petugas turut menyita krim, losion, dan toner yang dikemas dalam wadah polos tanpa label maupun izin edar. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel produk mengungkap kandungan empat bahan obat yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
Keberadaan bahan-bahan tersebut menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama jika produk digunakan tanpa pemeriksaan dan pengawasan dokter. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering dan rasa terbakar. Pada perempuan hamil, bahan ini juga berisiko mengganggu perkembangan janin.
Deksametason dapat memicu jerawat, kemerahan, dermatitis kontak, serta gangguan produksi hormon. Hidrokinon berisiko menimbulkan perubahan warna kulit, sedangkan mometason furoat dapat menyebabkan penipisan kulit dan gangguan sistem hormon.
“Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda,” kata Taruna.
Ia menilai keinginan konsumen memperoleh hasil perawatan secara instan menjadi salah satu faktor yang turut mendorong peredaran kosmetik mengandung bahan terlarang.
BPOM telah mengamankan barang bukti dari lokasi produksi. Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk ilegal tersebut dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Taruna menegaskan, pengawasan BPOM mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum produk beredar hingga pengawasan dan penindakan setelah produk dipasarkan. Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Kasus Mojokerto menunjukkan besarnya bisnis kosmetik ilegal yang menyasar pasar kecantikan. Di balik omzet miliaran rupiah, produk yang beredar tanpa izin dan mengandung bahan obat terlarang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. (Sbw)













