Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?

- Editor

Kamis, 10 September 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee tampak emosional saat mencecar saksi ahli BPOM dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Foto: Sehatcantik.id/Sbw)

Richard Lee tampak emosional saat mencecar saksi ahli BPOM dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Foto: Sehatcantik.id/Sbw)

Tangerang, Sehatcantik.id – Persidangan perkara Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis, 10 September 2026, berlangsung panas. Richard bahkan sempat kehilangan kesabaran saat mencecar saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Yang dipersoalkan Richard bukan sekadar soal produk White Tomato, melainkan dasar kesimpulan ahli yang menurut dia terlalu jauh masuk ke wilayah pidana. Ia mempertanyakan bagaimana dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bisa disimpulkan hanya dari keterangan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Richard juga meminta kejelasan soal siapa yang melihat dirinya menempelkan stiker pada produk tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Katanya, kan? Itu bukan fakta, kata penyidik!” kata Richard.

Ia kemudian kembali mengejar dasar kesimpulan ahli mengenai ancaman pidana yang disebut mencapai 12 tahun penjara.

“Oh, karena cerita penyidik saja, maka Anda langsung bilang bahwa saya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan hukuman 12 tahun penjara?”

Saksi ahli menjelaskan pendapatnya didasarkan pada keterangan dalam BAP penyidik. Namun ketika ditanya lebih rinci mengenai siapa yang melihat penempelan stiker tersebut, saksi mengaku tidak mendalami BAP secara keseluruhan.

Baca Juga :  Gen Z Makin Berani Belanja Kosmetik Premium

Perdebatan semakin tajam ketika Richard menyinggung kandungan produk yang dipersoalkan. Saksi ahli BPOM membenarkan produk suplemen tersebut tidak mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau timbal.

Richard pun mempertanyakan batas kewenangan seorang ahli ketika keterangannya mulai menyentuh konsekuensi pidana.

“Apakah perbuatan memperdagangkan White Tomato dengan menambahkan stiker bla bla bla melanggar UU Kesehatan dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp5 miliar? Anda ini ahli apa hakim? Hakim saja belum memutuskan seperti itu loh!” tuturnya.

Richard meminta ahli tetap berada dalam koridor keilmuan farmasi. Menurut dia, persoalan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana bukanlah wilayah ahli untuk menentukan, melainkan bagian dari proses pembuktian yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Barang Bukti Dipersoalkan

Persoalan lain muncul setelah sidang. Penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan barang bukti yang diperlihatkan penyidik kepada ahli BPOM.

Faizal menduga barang bukti tersebut palsu dan cacat formil. Ia menyoroti kondisi produk yang menurut dia masih lengkap, padahal produk yang sebelumnya menjadi bahan laporan telah dibuka dalam podcast YouTube.

Baca Juga :  BPOM Dukung Bisnis Kosmetik Jadi Raja di Negeri Sendiri

“Bukti yang diperlihatkan kepada ahli adalah palsu. Karena bukti yang dimiliki saudari Samira (Doktif) sudah dibuka saat podcast dengan Bang Densu. Harusnya sudah berkurang dua. Yang diperlihatkan kepada ahli dari BPOM oleh penyidik adalah yang masih lengkap,” ungkap Faizal.

Menurut Faizal, persoalan tersebut dapat memengaruhi konstruksi perkara yang dibangun terhadap Richard. Ia bahkan optimistis tidak ada dasar pidana yang cukup untuk menjerat kliennya.

Faizal juga menilai persoalan izin edar produk tersebut pada dasarnya merupakan persoalan administratif.

“Kalau buktinya adalah palsu, maka no case untuk White Tomato ini. Jadi tidak ada kasus hukum sekali, tidak ada dakwaan 435 dan lain-lain karena buktinya palsu. Sehingga dengan kepalsuan itu, seluruh keterangannya tidak akan diterima,” tutur Faizal.

Bermula dari Laporan Doktif

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) terkait produk White Tomato yang dibelinya. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. (Sbw)

Berita Terkait

TBC Renggut 136 Ribu Nyawa Setahun, Menkes Desak Percepatan Penanganan
Bantah Edarkan Skincare Abal-Abal, Richard Lee Bongkar Alibi Konser
Taruna Ikrar Temui Suyudi, BPOM dan Polri Bidik Modus Baru Kejahatan Obat
BPOM Soroti Lonjakan Pengobatan Mandiri: 78 Persen Warga Andalkan Diri Sendiri dan AI
BPOM Selidiki Video Viral Teh Botol Sosro Diduga Berisi Sabun Saat Demo 28 Oktober
Menkes Tanggapi Polemik Beeru Stevia, BPOM Masih Telusuri Kandungan Produk
Richard Lee Ungkap Kejanggalan Barang Bukti Kasus Doktif, Pastikan White Tomatonya Palsu
Kemenkes Perluas Vaksin HPV ke Anak Laki-laki, Cegah Kanker Sejak Dini

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:10 WIB

TBC Renggut 136 Ribu Nyawa Setahun, Menkes Desak Percepatan Penanganan

Kamis, 5 November 2026 - 19:52 WIB

Bantah Edarkan Skincare Abal-Abal, Richard Lee Bongkar Alibi Konser

Senin, 2 November 2026 - 15:25 WIB

Taruna Ikrar Temui Suyudi, BPOM dan Polri Bidik Modus Baru Kejahatan Obat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:28 WIB

BPOM Soroti Lonjakan Pengobatan Mandiri: 78 Persen Warga Andalkan Diri Sendiri dan AI

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:56 WIB

BPOM Selidiki Video Viral Teh Botol Sosro Diduga Berisi Sabun Saat Demo 28 Oktober

Berita Terbaru