Tangerang, Sehatcantik.id – Berawal dari pengawasan siber, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang penyimpanan ratusan ribu produk kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan ilegal bernilai Rp25 miliar di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Petugas menemukan 459 ribu pieces dari 287 item produk tanpa izin edar yang disiapkan untuk diedarkan ke konsumen melalui platform online.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber intensif selama sebulan terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sebetulnya sudah memantau kurang lebih sebulan. Selama sebulan itu kita melakukan kerja-kerja di Direktorat Cyber Badan POM bersama Direktorat Intelijen memata-matai,” tegas Taruna saat konferensi pers di lokasi gudang, Rabu (30/9/2026).
Taruna menjelaskan, petugas kemudian melakukan pembelian terselubung (cyber purchase) hingga akhirnya menemukan lokasi gudang penyimpanan serta mendeteksi pihak yang mendistribusikannya.
“Dari hasil itu kami menelusuri dan akhirnya menemukan letak di mana disimpan, didistribusikan, termasuk siapa yang mendistribusikannya. Penetapannya sejak Selasa kemarin karena kita sudah menemukan alat bukti,” lanjutnya.
Dari total temuan:
• Kosmetik ilegal/diduga palsu: 243 item (sekitar 436 ribu pieces) dengan nilai keekonomian Rp18,9 miliar.
• Obat bahan alam & suplemen ilegal: 44 item (sekitar 23 ribu pieces) senilai Rp6,1 miliar.
Barang-barang tersebut didominasi produk impor asal Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Beberapa merek yang disita antara lain Sausando Saka Spirulinum, Lumbar Spine Cooling Gel, serta suplemen Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, hingga Calcium Magnesium Zinc. Untuk kosmetik, ditemukan Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
Jalur Masuk Tak Resmi & Bahaya bagi Konsumen
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan produk-produk tersebut masuk ke Indonesia menggunakan jasa forwarder umum melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.
BPOM menegaskan produk tanpa izin edar sangat berbahaya karena belum melewati evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat.
Terkait maraknya penjualan lewat internet, Taruna menambahkan bahwa pengawasan digital terus ditingkatkan. Dalam tiga tahun terakhir, BPOM mencatat sekitar 1,3 juta tautan/akun yang dicurigai menjual produk ilegal.
Sementara pada tahun ini saja, sudah ada lebih dari 250 ribu hingga mendekati 300 ribu akun yang terdeteksi.
“Kalau menemukan barang bukti, tentu kami meminta ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) atau ke e-commerce untuk take down,” jelas Taruna.
Saat ini, kegiatan di gudang Pakuhaji telah dihentikan sementara dan seluruh barang disita. Sampel produk juga diambil untuk uji laboratorium. Penanganan kasus dikoordinasikan dengan kepolisian untuk mengusut tersangka yang memfasilitasi penyimpanan dan distribusi tersebut.
Pelaku diancam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat diimbau selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik maupun suplemen secara online, serta tidak gampang tergiur klaim berlebihan. (Sbw)













