BPOM Ingatkan Bahaya Mainan Kosmetik Anak Bisa Merusak Kulit

- Editor

Senin, 28 Juli 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulit anak yang sensitif bisa iritasi bila memainkan kosmetik anak secara rutin. (Foto: Freepik)

Kulit anak yang sensitif bisa iritasi bila memainkan kosmetik anak secara rutin. (Foto: Freepik)

Jakarta, Sehatcantik.id – Anak-anak, terutama perempuan, sering tertarik bermain peran seperti orang dewasa, termasuk berdandan. Tak heran jika mainan kosmetik anak kini banyak dijual bebas. Warnanya menarik, kemasannya lucu, dan sering kali jadi hadiah favorit. Tapi, pertanyaannya: apakah mainan kosmetik aman buat kulit anak-anak?

Mainan kosmetik anak biasanya berupa lipstik, eyeshadow, blush on, arau kuteks dengan bahan dan warna yang ringan, disesuaikan untuk usia dini.

Agar para orang tua memahami seluk beluk mainan kosmetik anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ri, menggelar webinar bertajuk “Waspada Bahaya Mainan Kosmetik: Panduan Praktis bagi Orang Tua Memilih Kosmetik Anak”, pada Senin pekan silam. Kegiatan ini sebagai bentuk penyadaran kepada orang tua, mengenai risiko kosmetik anak yang tidak memenuhi standard keamanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM (Deputi 2) Mohamad Kashuri membuka diskusi dengan menyoroti tren meningkatnya penggunaan kosmetik di kalangan anak. Ia menjelaskan bahwa meskipun industri ini berkembang pesat sebagai peluang ekonomi, tetap ada risiko kesehatan jika produk tidak memenuhi standar keamanan.

“Beberapa produk bahkan mengandung bahan berbahaya seperti formalin. Jika digunakan terus-menerus di kulit anak yang sensitif, bisa berdampak serius terhadap kesehatan,” kata Mohamad Kashuri.

Ia juga menambahkan pentingnya kepedulian masyarakat untuk memastikan produk kosmetik yang akan digunakan memiliki izin edar dari BPOM, membeli di toko resmi, serta melakukan uji coba di beberapa area pada kulit sebelum pemakaian secara menyeluruh. Langkah ini juga berlaku dalam memilih mainan kosmetik untuk anak. Pemeriksaan terhadap kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa (Cek KLIK) menjadi langkah preventif penting.

Baca Juga :  Ciri-ciri Wajah Terkena Merkuri, Hati-hati!

Selain itu, masyarakat didorong menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi legalitas produk kosmetik serta melaporkan temuan produk berbahaya. Aplikasi ini juga menyediakan informasi resmi mengenai daftar produk kosmetik yang ditarik dari peredaran.

Menurut Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Fitria Agustina, anak kecil di bawah usia enam tahun masih memiliki lapisan kulit yang masih tipis dan belum matang. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik dekoratif. Risiko yang mungkin timbul yaitu iritasi kulit, infeksi, alergi, bahkan paparan zat kimia, seperti logam berat atau paraben.

Sementara itu Pembina Industri Ahli Muda dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Miranti Rahayu, menekankan pentingnya standardisasi produk sebagai bentuk perlindungan konsumen dan stabilitas industri.

Miranti menjelaskan bahwa produk kosmetik anak harus memenuhi ketentuan hukum dan standardisasinya dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk. Pertama adalah standar nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Kedua berupa spesifikasi teknis (ST) sebagai dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI atau standar internasional yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Ketiga adalah pedoman tata cara, yaitu dokumen berisi tata cara untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, serta struktur atau produk yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

Ia juga menjelaskan perbedaan suatu produk disebut sebagai kosmetik anak atau mainan kosmetik dinilai dari persyaratan yang dipenuhi.

Baca Juga :  BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

“Kalau produknya disebut kosmetik, maka harus memenuhi syarat yang terkait dengan produksi] kosmetik. Tapi jika disebut mainan, maka harus patuh pada ketentuan terkait mainan, termasuk dari sisi bahan dan izin,” tegasnya.

BPOM berharap melalui kegiatan ini, para orang tua lebih selektif dalam memilih produk kosmetik anak dan pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam mendesain serta memasarkan produknya sesuai regulasi.

Agar Anak Aman dari Mainan Kosmetik

Setidaknya, ada tiga potensi bahaya penggunaan mainan kosmetik anak yang tidak diawasi:

– Iritasi kulit atau reaksi alergi, terutama pada anak yang kulitnya masih sensitif.

– Beberapa produk mainan impor tanpa izin BPOM bisa mengandung logam berat, paraben, atau pewangi sintetis berlebihan.

– Anak bisa menelan produk saat bermain jika tidak diawasi.

Nah, bagi orang tua yang ingin anaknya tetap aman bermain mainan kosmetik, hal yang perlu diperhatikan adalah:

– Pilih mainan kosmetik yang berlabel aman dan punya izin edar BPOM.

– Gunakan hanya untuk bermain, bukan untuk penggunaan rutin, karena struktur kulit anak belum sekuat orang dewasa dan lebih rentan menyerap zat kimia.

– Dampingi anak saat bermain dan hindari area mata dan mulut

– Setelah bermain, segera bersihkan wajah anak dengan air hangat dan sabun lembut.

Mainan kosmetik anak memang menyenangkan dan bisa menumbuhkan kreativitas. Namun, keamanan tetap nomor satu, karena yang paling indah dari anak, tetap senyumnya, bukan riasannya. (sbw)

Berita Terkait

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB