Jadwal Kontrol BPJS Berubah, Pasien Kini Harus Mengikuti Ritme Baru

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan kesehatan kini berjalan mengikuti jadwal agar lebih tertata. (Foto: Sehatcantik.id)

Layanan kesehatan kini berjalan mengikuti jadwal agar lebih tertata. (Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id — Dalam layanan kesehatan, waktu adalah bagian dari pengobatan. Karena itu, BPJS Kesehatan mulai menerapkan aturan baru bagi peserta yang menjalani kontrol rutin sejak 1 Juni 2026.

Kini, pasien tidak lagi dapat datang lebih awal dari tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Jadwal yang sudah ditentukan menjadi patokan agar alur pelayanan berjalan lebih teratur.

Perubahan ini dilakukan seiring sistem layanan kesehatan yang semakin terhubung dengan antrean dan reservasi digital. Rumah sakit perlu mengatur arus pasien agar tidak terjadi penumpukan pada waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta yang datang sebelum jadwal kontrol berisiko tidak mendapatkan layanan. Namun, bagi pasien yang terlambat datang, masih ada kesempatan untuk berobat dengan melakukan reservasi atau pendaftaran ulang secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan.

Baca Juga :  Memahami Estetika Medis, Kesehatan, dan Sejahtera Holistik di iSWAM 2024

Aturan ini berlaku untuk kontrol rutin, termasuk pasien rujukan rumah sakit yang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa jadwal kontrol bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan, melainkan ditentukan rumah sakit dan dokter yang menangani pasien.

“Jadwal kontrol ditentukan oleh rumah sakit dan dokter yang menangani pasien,” ujar Rizzky.

Menurutnya, setelah pemeriksaan rawat jalan maupun setelah pasien selesai menjalani rawat inap, dokter akan menentukan waktu pasien kembali untuk kontrol. Jadwal tersebut kemudian dicantumkan dalam surat kontrol.

Baca Juga :  Lonjakan 11 Juta PBI Nonaktif, Purbaya Semprot BPJS

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat. Pasien dengan keadaan medis mendesak tetap dapat langsung mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Selain perubahan jadwal kontrol, peserta JKN juga perlu memperhatikan kewajiban pengisian skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Skrining dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal resmi BPJS Kesehatan. (Sbw)

Berita Terkait

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?
Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien
Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato
Puluhan Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Risikonya bagi Kesehatan
Titik Balik Perang Skincare: Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara
BPOM Temukan Bahan Kimia Obat pada Produk Alami Stamina Pria

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan

Selasa, 22 September 2026 - 15:56 WIB

Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?

Senin, 21 September 2026 - 13:27 WIB

Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”

Jumat, 18 September 2026 - 11:39 WIB

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 17:00 WIB

Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato

Berita Terbaru

Pasangan lansia tampak menghadapi masalah kesehatan yang membutuhkan penanganan lebih menyeluruh. (Foto: Pexels)

Berita

Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:56 WIB

Ilustrasi tenaga kesehatan yang menghadapi tekanan kerja dan risiko burnout dalam menjalankan pelayanan kepada pasien. (Foto: Freepik)

Berita

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:39 WIB