Jakarta, Sehatcantik.id — Dalam layanan kesehatan, waktu adalah bagian dari pengobatan. Karena itu, BPJS Kesehatan mulai menerapkan aturan baru bagi peserta yang menjalani kontrol rutin sejak 1 Juni 2026.
Kini, pasien tidak lagi dapat datang lebih awal dari tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Jadwal yang sudah ditentukan menjadi patokan agar alur pelayanan berjalan lebih teratur.
Perubahan ini dilakukan seiring sistem layanan kesehatan yang semakin terhubung dengan antrean dan reservasi digital. Rumah sakit perlu mengatur arus pasien agar tidak terjadi penumpukan pada waktu tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta yang datang sebelum jadwal kontrol berisiko tidak mendapatkan layanan. Namun, bagi pasien yang terlambat datang, masih ada kesempatan untuk berobat dengan melakukan reservasi atau pendaftaran ulang secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan.
Aturan ini berlaku untuk kontrol rutin, termasuk pasien rujukan rumah sakit yang menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa jadwal kontrol bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan, melainkan ditentukan rumah sakit dan dokter yang menangani pasien.
“Jadwal kontrol ditentukan oleh rumah sakit dan dokter yang menangani pasien,” ujar Rizzky.
Menurutnya, setelah pemeriksaan rawat jalan maupun setelah pasien selesai menjalani rawat inap, dokter akan menentukan waktu pasien kembali untuk kontrol. Jadwal tersebut kemudian dicantumkan dalam surat kontrol.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat. Pasien dengan keadaan medis mendesak tetap dapat langsung mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Selain perubahan jadwal kontrol, peserta JKN juga perlu memperhatikan kewajiban pengisian skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Skrining dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal resmi BPJS Kesehatan. (Sbw)













