Tangerang, Sehatcantik.id — Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tangerang memanas saat persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa dr. Richard Lee menggelar agenda pembuktian pada Kamis (24/9/2026).
Tim penasihat hukum menghadirkan saksi kunci sekaligus mantan Ketua Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (Perdesti) DKI Jakarta, Dr. Jenet (Dr. Jenard April Tansam).
Dua staf operasional dan tim kreatif dr. Richard Lee, Hans dan Doni Ramadan, turut memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Intimidasi dan Setoran 20 Miliar
Keterangan Dr. Jenet menguliti rekam jejak dr. Samira, figur publik yang populer di media sosial dengan sebutan Doktif (Dokter Detektif). Saksi membeberkan narasi pengawasan produk di media sosial yang dinilainya melenceng jauh dari etika profesi kedokteran.
Ia mengungkapkan adanya pola intimidasi sistematis yang menyasar sejumlah dokter serta pemilik merek kosmetik terkemuka. Pola tersebut diduga berujung pada tekanan finansial, dengan dr. Reza Gladis dan dr. Richard Lee sebagai sasaran.
Di hadapan majelis hakim, Dr. Jenet membeberkan nominal fantastis dalam pusaran ancaman opini publik tersebut.
“Kamu dimintain uang? Iya beneran. Diminta uang sama siapa? Dokter Detektif. 20 M,” ujar Dr. Jenet menirukan pengakuan salah satu korban yang mengadu kepadanya.
Uji Lab Medsos Dipertanyakan
Tak hanya isu intimidasi, kesaksian Dr. Jenet meragukan keabsahan metode pengujian produk yang kerap diumbar Doktif ke publik.
Klaim overclaim atau tuduhan bahaya produk di media sosial dinilai tidak ditopang oleh transparansi dokumen uji laboratorium yang utuh dan berkop resmi.
Saat produsen melakukan uji komparatif secara independen di laboratorium terakreditasi, hasilnya menunjukkan perbedaan signifikan dibanding narasi viral buatan Doktif.
Manipulasi isu pengujian ini dinilai meresahkan iklim industri estetika sekaligus menyesatkan konsumen.
Skincare Impor Murah Dijual Ratusan Ribu
Kredibilitas serta legalitas produk kosmetik milik dr. Samira tak luput dari sorotan di ruang sidang.
Dr. Jenet menunjukkan bukti fisik bahwa beberapa izin edar produk milik dr. Samira telah resmi dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia juga membongkar dugaan praktik rebranding produk impor asal Cina yang dibeli murah, lalu dikemas kembali dan dijual ke konsumen lokal dengan harga melambung tinggi.
“Modelnya cuma 1.000 perak, dijual Rp150.000. Berapa ratus kali lipat uang masyarakat diambilnya, kasihan sekali,” tegas Dr. Jenet.
Tabiat Lama di Forum Organisasi
Sebagai mantan pimpinan organisasi tempat dr. Samira bernaung di Perdesti, Dr. Jenet menyayangkan perilaku sejawatnya itu.
Ia memaparkan bahwa sejak aktif di forum organisasi, dr. Samira kerap memicu perselisihan dengan sesama dokter.
Bukannya menyelesaikan dinamika profesi lewat musyawarah etis internal, yang bersangkutan dinilai lebih gemar mengumbar ancaman hukum dan pengadilan opini di media sosial.
Kesaksian ini membuka tabir persaingan bisnis bernilai fantastis di balik industri kecantikan tanah air.
Alibi Singapura dan Podcast Jakarta
Sementara itu, Hans dan Doni Ramadan memperkuat alibi lokasi (lokus dan tempus) dr. Richard Lee.
Mereka menegaskan bahwa pada tanggal yang didakwahkan JPU, dr. Richard Lee sedang berada di Singapura serta menghadiri agenda podcast bersama tokoh publik di Jakarta.
Lewat bukti tiket pesawat serta rekam dokumen perjalanan, tuduhan bahwa dr. Richard Lee memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ilegal secara langsung di wilayah Tangerang dinilai tidak berdasar.
Muara Perselisihan di Meja Hijau
Rangkaian proses hukum ini berawal dari laporan polisi yang dilayangkan Samira Farahnaz (Doktif) atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta klaim kandungan produk milik dr. Richard Lee, yang kini berujung pada pembuktian tajam di meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang.
Prahara persidangan ini pun menyisakan keprihatinan mendalam bagi dr. Richard Lee atas retaknya hubungan antar-sejawat dokter di ruang publik.
“Jujur saya sampai sekarang malu. Saya 16 tahun yang lalu bersumpah akan memperlakukan dokter seperti saudara kandung saya sendiri. Sakit sebenarnya bagi saya untuk bisa berkelahi seperti ini, saya malu dengan adik-adik tingkat saya, saya malu dengan guru-guru saya. Mudah-mudahan tidak ada lagi oknum seperti ini dan tidak ada lagi kejadian dokter berkelahi dengan dokter,” tutur dr. Richard Lee usai persidangan. (Sbw)













