Jakarta, Sehatcantik.id – Jangan buru-buru percaya ketika sebuah produk mengaku berbahan alami dan menjanjikan khasiat dalam waktu singkat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal.
Temuan BPOM ini bukan perkara sepele. Sebanyak 30 dari 31 produk tersebut ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh terdapat dalam OBA maupun SK.
Dalam keterangan yang diterima Sehatcantik.id, Jumat, 11 September 2026, BPOM menyebut temuan tersebut merupakan hasil pengawasan pada periode Mei-Juni 2026. Sebanyak 28 produk merupakan OBA dan tiga lainnya suplemen kesehatan. Dari jumlah tersebut, 28 OBA dan dua SK mengandung BKO. Sementara satu SK lainnya ditemukan tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi..
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Obat Kuat, Asam Urat hingga Pelangsing
Produk-produk ilegal itu dipasarkan dengan beragam klaim yang mudah mengundang konsumen. Mulai dari peningkat stamina pria atau obat kuat, pegal linu, asam urat, nyeri sendi, rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing hingga penambah berat badan.
BPOM menemukan sejumlah BKO dalam produk tersebut, antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Sebanyak 15 produk diketahui menggunakan nomor izin edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.
“Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” tukas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah sildenafil. Bahan tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya membutuhkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan.
Dijual Online, Ditindak BPOM
BPOM menyatakan akan menelusuri sumber produk, menarik dan memusnahkan produk ilegal, serta memblokir atau menurunkan tautan penjualan yang ditemukan di platform daring.
Pengawasan juga diarahkan kepada produsen, distributor hingga pihak yang mempromosikan produk. BPOM berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan platform digital untuk menindak peredaran produk tersebut.
Pelaku usaha yang sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” tegas Kepala BPOM lagi.
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, maupun “gemuk instan”.
Sebelum membeli, masyarakat diminta melakukan Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk. (Sbw)













