Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?

- Editor

Kamis, 10 September 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee tampak emosional saat mencecar saksi ahli BPOM dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Foto: Sehatcantik.id/Sbw)

Richard Lee tampak emosional saat mencecar saksi ahli BPOM dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Foto: Sehatcantik.id/Sbw)

Tangerang, Sehatcantik.id – Persidangan perkara Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis, 10 September 2026, berlangsung panas. Richard bahkan sempat kehilangan kesabaran saat mencecar saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Yang dipersoalkan Richard bukan sekadar soal produk White Tomato, melainkan dasar kesimpulan ahli yang menurut dia terlalu jauh masuk ke wilayah pidana. Ia mempertanyakan bagaimana dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bisa disimpulkan hanya dari keterangan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Richard juga meminta kejelasan soal siapa yang melihat dirinya menempelkan stiker pada produk tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Katanya, kan? Itu bukan fakta, kata penyidik!” kata Richard.

Ia kemudian kembali mengejar dasar kesimpulan ahli mengenai ancaman pidana yang disebut mencapai 12 tahun penjara.

“Oh, karena cerita penyidik saja, maka Anda langsung bilang bahwa saya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan hukuman 12 tahun penjara?”

Saksi ahli menjelaskan pendapatnya didasarkan pada keterangan dalam BAP penyidik. Namun ketika ditanya lebih rinci mengenai siapa yang melihat penempelan stiker tersebut, saksi mengaku tidak mendalami BAP secara keseluruhan.

Baca Juga :  Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu 'Barang Gaib' Muncul di Persidangan

Perdebatan semakin tajam ketika Richard menyinggung kandungan produk yang dipersoalkan. Saksi ahli BPOM membenarkan produk suplemen tersebut tidak mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau timbal.

Richard pun mempertanyakan batas kewenangan seorang ahli ketika keterangannya mulai menyentuh konsekuensi pidana.

“Apakah perbuatan memperdagangkan White Tomato dengan menambahkan stiker bla bla bla melanggar UU Kesehatan dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp5 miliar? Anda ini ahli apa hakim? Hakim saja belum memutuskan seperti itu loh!” tuturnya.

Richard meminta ahli tetap berada dalam koridor keilmuan farmasi. Menurut dia, persoalan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana bukanlah wilayah ahli untuk menentukan, melainkan bagian dari proses pembuktian yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Barang Bukti Dipersoalkan

Persoalan lain muncul setelah sidang. Penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan barang bukti yang diperlihatkan penyidik kepada ahli BPOM.

Faizal menduga barang bukti tersebut palsu dan cacat formil. Ia menyoroti kondisi produk yang menurut dia masih lengkap, padahal produk yang sebelumnya menjadi bahan laporan telah dibuka dalam podcast YouTube.

Baca Juga :  Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo

“Bukti yang diperlihatkan kepada ahli adalah palsu. Karena bukti yang dimiliki saudari Samira (Doktif) sudah dibuka saat podcast dengan Bang Densu. Harusnya sudah berkurang dua. Yang diperlihatkan kepada ahli dari BPOM oleh penyidik adalah yang masih lengkap,” ungkap Faizal.

Menurut Faizal, persoalan tersebut dapat memengaruhi konstruksi perkara yang dibangun terhadap Richard. Ia bahkan optimistis tidak ada dasar pidana yang cukup untuk menjerat kliennya.

Faizal juga menilai persoalan izin edar produk tersebut pada dasarnya merupakan persoalan administratif.

“Kalau buktinya adalah palsu, maka no case untuk White Tomato ini. Jadi tidak ada kasus hukum sekali, tidak ada dakwaan 435 dan lain-lain karena buktinya palsu. Sehingga dengan kepalsuan itu, seluruh keterangannya tidak akan diterima,” tutur Faizal.

Bermula dari Laporan Doktif

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) terkait produk White Tomato yang dibelinya. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. (Sbw)

Berita Terkait

Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029
Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan
Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika
Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu
Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda
Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu
BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat
Satu Miliar Lebih Orang Hidup dengan Gangguan Kesehatan Mental

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:29 WIB

Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?

Selasa, 8 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu

Berita Terbaru

Richard Lee tampak emosional saat mencecar saksi ahli BPOM dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Foto: Sehatcantik.id/Sbw)

Berita

Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:29 WIB

BPOM RI memanfaatkan status rujukan WHO dan skema South-South Cooperation untuk memperkuat regulasi FDA Ghana sekaligus membuka pintu ekspor vaksin Indonesia ke pasar Afrika. (Foto: Dok. BPOM RI)

Berita

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Senin, 31 Agu 2026 - 16:52 WIB