BPOM Sita 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar

- Editor

Senin, 13 Juli 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM jatuhkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang edarkan kosmetik ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. (Foto: Sbw/Sehatcantik.id)

BPOM jatuhkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang edarkan kosmetik ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. (Foto: Sbw/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – 2,1 Juta Kosmetik, Satu Angka yang Mengkhawatirkan

Dua koma satu juta. Bukan angka kecil. Itu jumlah kosmetik yang ditemukan BPOM tidak memenuhi ketentuan sepanjang intensifikasi pengawasan 2026. Nilainya tembus Rp35,8 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkannya sendiri, Senin (13/7/2026), di Auditorium Gedung Merah Putih. Bukan cuma soal toko fisik. Media online jadi sorotan utama kali ini — dan alasannya jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop, dengan total Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73%,” ungkap Kepala BPOM.

Uang besar menarik orang jahat. Celah itu dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk menyusupkan kosmetik ilegal ke tengah gemerlap belanja online.

BPOM turun ke lapangan, 11-22 Mei 2026, serentak di seluruh Indonesia. Hasilnya: dari 190 sarana yang diperiksa, 128 di antaranya tidak memenuhi ketentuan. Total 2.205 item kosmetik disita. Sebagian besar — 86,83 persen — kosmetik ilegal. Sisanya kosmetik impor tanpa surat keterangan, kosmetik berbahan berbahaya, dan kosmetik yang disalahgunakan fungsinya.

Baca Juga :  Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus

“Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal yang mencapai lebih dari 90%,” ungkap Taruna Ikrar.

Tangerang, Bogor, Jakarta. Tiga wilayah ini jadi episentrum temuan terbesar.

Dunia maya ternyata lebih parah. BPOM menemukan 9.042 tautan yang melanggar ketentuan peredaran kosmetik. Nilai keekonomiannya diperkirakan Rp260,7 miliar — jauh lebih besar dari temuan di sarana fisik. Kosmetik ilegal mendominasi, 95,24 persen. Sisanya mengandung bahan berbahaya atau disalahgunakan fungsinya.

Kenapa TikTok jadi sarang temuan terbanyak? Wartawan Kompas menanyakan hal itu langsung. Jawaban Taruna sederhana: pola promosinya lebih menarik, klaimnya sering berlebihan.

Baca Juga :  Datang ke Kantor Polisi Pakai Kursi Roda, Doktif Tegaskan Bukan Sindiran

Sanksi pun dijatuhkan. Penarikan produk. Pemusnahan. Penghentian sementara kegiatan usaha. Pencabutan izin edar. Bahkan rekomendasi penutupan akses importasi.

Bukan cuma soal ilegalitas. Pengawasan rutin triwulan II 2026 menemukan hal lebih mengerikan: 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya. Merkuri. Asam retinoat. Hidrokuinon. Klobetasol propionat. Mometason furoat. Pewarna Merah K10. Enam bahan yang bisa merusak kesehatan, ditemukan dalam produk yang justru diklaim mempercantik.

Sebeas kata terhadap pelaku usaha, Taruna tak berbasa-basi.

“BPOM tidak segan untuk bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan bagi oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan,” tegasnya.

Masyarakat pun diminta ikut menjaga. Laporkan jika menemukan produk mencurigakan. Setiap laporan akan diklarifikasi lebih dulu sebelum ditindaklanjuti.

“Mari berperan aktif dalam mewujudkan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan,” tutup Kepala BPOM. (Sbw)

Berita Terkait

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus
Kasus Campak dari Indonesia Disorot Australia, Kemenkes Buka Suara
Richard Lee Diperiksa, Doktif Bongkar Produk yang Diklaim Bermasalah
Datang ke Kantor Polisi Pakai Kursi Roda, Doktif Tegaskan Bukan Sindiran
Menkes Budi Terima Penghargaan ‘The Goalkeepers’ dari Gates Foundation
Dermaroller Wajah Sembarangan Berisiko Picu Penyakit Baru

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:10 WIB

BPOM Sita 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 16:13 WIB

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Senin, Doktif Tetap Siap Kawal Kasus

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:17 WIB

Kasus Campak dari Indonesia Disorot Australia, Kemenkes Buka Suara

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:02 WIB

Richard Lee Diperiksa, Doktif Bongkar Produk yang Diklaim Bermasalah

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:55 WIB

Datang ke Kantor Polisi Pakai Kursi Roda, Doktif Tegaskan Bukan Sindiran

Berita Terbaru