Tangerang, Sehatcantik.id – Sidang lanjutan Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/7/2026), ditunda setelah saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak hadir. Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada 6 Agustus 2026.
Di tengah penundaan itu, Richard Lee melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Permohonan tersebut diajukan agar Richard Lee yang masih ditahan di Rutan Pemuda Tangerang dapat bertemu dengan anak-anaknya.
“Baik Majelis, kami juga mohon dibantu untuk bisa memahami kondisi terdakwa, Majelis. Kami sudah mengajukan pengalihan penahanan. Kita akan ikut prosesnya, berkenan mungkin mudah-mudahan pengajuan pengalihan penahanan itu dikabulkan, sehingga dokter Richard ini bisa bertemu dengan anaknya,” ujar kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faizal mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jadwal persidangan. Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah permohonan pengalihan penahanan atas dasar kemanusiaan.
“Demikian ya Majelis, kami mohon, kami menyesuaikan waktunya, mau seminggu dua kali atau seminggu sekali. Tapi kami memohon dengan dari sudut pandang kemanusiaan, seorang orangtua dengan anaknya.”
Ia juga meminta sikap kooperatif kliennya selama proses hukum berlangsung menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
“Berkenan Majelis mungkin mempertimbangkan bahwa dengan kami sangat kooperatif, saksi terdakwa juga sangat kooperatif, mudah-mudahan bisa dipertimbangkan untuk pengalihan penahanannya, Majelis. Yang mulia Majelis, terima kasih.”
Richard Lee kemudian menyampaikan permohonannya secara langsung. Ia menegaskan telah bersikap kooperatif sejak awal dan berharap dapat diberi kesempatan bertemu dengan anak-anaknya.
“Kalau saya salah, saya siap untuk dihukum, Yang Mulia. Tapi kan belum tentu saya salah, Yang Mulia. Nah, kalau misalnya saya tidak bersalah, kayak gimana ya, Yang Mulia, untuk itu.”
“Mohon sekali lagi, Yang Mulia, dipertimbangkan, Yang Mulia. Karena saya sudah berusaha kooperatif sampai sekarang. Bukan saya yang ingin saksi hari ini tidak ada, Yang Mulia.”
“Saya maunya hari ini ada empat, Senin empat aja, biar Kamis bisa saya, kayak gitu, Yang Mulia. Makin cepat selesai kan, saya bisa cepat selesai. Kalau misal pun saya dihukum, oke, saya jelas, Yang Mulia.”
“Makanya itu izin, Yang Mulia, saya, Yang Mulia saya berusaha kooperatif, Yang Mulia, selama ini, Yang Mulia. Tapi saya pengin ketemu dengan anak-anak saya, Yang Mulia.”
Majelis hakim belum mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tersebut. Dengan demikian, Richard Lee tetap menjalani penahanan di Rutan Pemuda Tangerang sembari menunggu sidang lanjutan pekan depan.
Perkara ini bermula dari laporan dokter Samira alias Doktif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Sbw)













