Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029

- Editor

Selasa, 8 September 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosedur estetika medis kini berkembang seiring meningkatnya permintaan terhadap layanan dan teknologi perawatan berbasis medis. (Foto: pexels)

Prosedur estetika medis kini berkembang seiring meningkatnya permintaan terhadap layanan dan teknologi perawatan berbasis medis. (Foto: pexels)

Jakarta, Sehatcantik.id – Proyeksi pasar estetika medis Indonesia yang dibuat pada 2024 kembali mengemuka seiring aktivitas bisnis industri yang terus membesar. Dalam laporan riset Arizton, pasar estetika medis Indonesia diperkirakan tumbuh dari US$257,05 juta pada 2023 menjadi US$495,64 juta pada 2029, atau sekitar Rp4,54 triliun menjadi Rp8,75 triliun jika dikonversikan dengan kurs Rp17.653 per dolar AS.

Proyeksi tersebut menggunakan 2023 sebagai tahun dasar dengan periode perkiraan 2024–2029. Arizton memperkirakan pasar tumbuh rata-rata 11,56% per tahun.

Riset itu mencakup berbagai segmen estetika medis, antara lain bahan suntik, perangkat berbasis energi, implan estetika, produk perawatan kulit, serta prosedur noninvasif dan minim invasif. Pengguna akhirnya mencakup klinik estetika, rumah sakit, spa medis hingga layanan perawatan di rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transaksi Melonjak, Klinik Bertambah

Proyeksi tersebut kembali menarik perhatian karena perkembangan bisnis terbaru menunjukkan pasar yang semakin aktif. Salah satu indikatornya terlihat dari nilai transaksi AMUSE Congress yang meningkat dari sekitar Rp24 miliar pada 2024 menjadi Rp54 miliar pada 2025, kemudian mencapai Rp106 miliar pada 2026.

Pada 2026, sekitar Rp66 miliar berasal dari perangkat estetika, sedangkan Rp26 miliar berasal dari produk estetika.

Pertumbuhan bisnis juga berjalan beriringan dengan bertambahnya fasilitas layanan. Riset DS/X Ventures 2025 mencatat jumlah klinik estetika berizin meningkat sekitar 60% sepanjang 2020–2025.

Baca Juga :  Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo

Bertambahnya klinik ikut memperbesar kebutuhan terhadap perangkat estetika, bahan suntik, produk perawatan kulit dan berbagai teknologi pendukung tindakan.

Permintaan pasar juga semakin beragam. Prosedur minim invasif menjadi salah satu pilihan yang berkembang, sementara kemajuan teknologi memperluas jenis perangkat dan tindakan yang dapat ditawarkan klinik.

Dengan demikian, pertumbuhan pasar tidak hanya terjadi pada sisi konsumen. Di belakangnya terbentuk rantai bisnis yang melibatkan klinik, dokter, produsen perangkat, penyedia produk hingga teknologi pendukung layanan estetika medis.

Dokter Jadi Pengambil Keputusan

Berbeda dengan pasar kecantikan konsumen, estetika medis memiliki karakter yang lebih kompleks. Dokter dan pengelola klinik memegang peran penting dalam menentukan produk dan teknologi yang digunakan dalam pelayanan.

Keputusan tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh promosi atau harga. Dokter terikat etika profesi, sementara produk kesehatan memiliki ketentuan penggunaan dan promosi yang harus dipatuhi.

Karena itu, informasi ilmiah menjadi bagian penting dalam memperkenalkan produk dan teknologi kepada tenaga medis. Di titik ini, pertumbuhan industri juga menuntut pelaku usaha memahami batas antara edukasi medis dan kepentingan komersial.

Besarnya pasar bahkan mulai menarik lebih banyak pemain ke ekosistem estetika medis. Forum industri seperti AMUSE menjadi salah satu tempat bertemunya dokter, pengelola klinik dan pelaku usaha.

Baca Juga :  Obat dan Kosmetik AS Usai Perjanjian Dagang, Bebas Sertifikasi Halal?

Pasar Membesar, Pengawasan Mengikuti

Pertumbuhan industri sekaligus membawa tantangan bagi regulator. Untuk obat dan kosmetik, pengawasan berada dalam kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai kategori produknya. Sementara alat kesehatan memiliki mekanisme regulasi tersendiri.

Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Juli 2026 mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan produk yang diproduksi maupun diedarkan memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan dan mutu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks intensifikasi pengawasan kosmetik, setelah BPOM menemukan lebih dari 2,1 juta produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ketika pasar tumbuh, ruang pengawasannya ikut melebar. Apalagi produk dalam ekosistem estetika medis memiliki kategori dan jalur regulasi yang berbeda.

Pada akhirnya, proyeksi Arizton sebesar Rp8,75 triliun pada 2029 memang masih berupa perkiraan, bukan angka aktual. Namun, pertumbuhan jumlah klinik, transaksi perangkat dan produk, serta perkembangan teknologi menunjukkan bahwa pasar ini sedang bergerak menuju skala yang jauh lebih besar.

Estetika medis pun tidak lagi sekadar urusan penampilan. Di belakangnya ada industri kesehatan dengan nilai ekonomi yang berpotensi mencapai triliunan rupiah. (Sbw)

Berita Terkait

Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan
Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika
Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu
Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda
Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu
BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat
Satu Miliar Lebih Orang Hidup dengan Gangguan Kesehatan Mental
Bisnis Skincare Ribut Terus, Waspada Pilih Produk

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Indonesia Diproyeksi Tembus Rp8,75 Triliun pada 2029

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Richard Lee Cecar Reseller Soal Barang Palsu, Isu ‘Barang Gaib’ Muncul di Persidangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Berita Terbaru

BPOM RI memanfaatkan status rujukan WHO dan skema South-South Cooperation untuk memperkuat regulasi FDA Ghana sekaligus membuka pintu ekspor vaksin Indonesia ke pasar Afrika. (Foto: Dok. BPOM RI)

Berita

Diplomasi Vaksin Ala BPOM, Siasat Tembus Pasar Afrika

Senin, 31 Agu 2026 - 16:52 WIB

Terdakwa dr. Richard Lee memohon penundaan sidang di PN Tangerang akibat kondisi fisiknya drop, Rabu (26/8/2026). (Foto: Sehatcantik/Sbw)

Berita

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:41 WIB