Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Hal Memberatkan Tak Akui Perbuatan

- Editor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.(Foto: Danu Baharuddin / Sehatcantik.id)

Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.(Foto: Danu Baharuddin / Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebut ada sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam putusan ini. Yang memberatkan, Nikita dinilai tidak mengakui perbuatannya sepanjang persidangan dan pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. “Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga :  Makanan untuk Kulit Kering dan Kusam

Sementara yang meringankan, Nikita dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga sebagai seorang ibu. Pertimbangan inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menanggapi vonis itu, Nikita tampak tenang. Ia bahkan sempat tersenyum tipis usai mendengar putusan. Ia mengaku tak akan mempermasalahkan putusan majelis hakim dan tidak ingin menangisinya.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali semuanya,” ujar Nikita kepada wartawan usai sidang.

Ia tetap menghargai putusan hakim meski menurut dia, vonis harus lebih rendah daripada itu.

“Harusnya sih enggak segitu ya vonisnya kalau semua berjalan lancar. Tapi enggak apa lah itu kan putusan yang mulia. Kita hargai aja keputusan dari hakim,” kata dia sambil tersenyum. Dia mengakui bisa tetap santai karena sudah mengetahui akan tetap ditahan apapun putusan hakim.

Ia merasa lega dan bersyukur karena hakim menyatakan bahwa ia tidak bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama sama, bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” imbuh dia. Ia menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab proses hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti tinggal lawyer juga punya upaya lain, karena dari sini kan masih ada banding, PK (peninjauan kembali), kasasi,” kata Nikita.

Baca Juga :  Secangkir Teh, Risiko yang Tak Terlihat bagi Tumbuh Kembang Anak

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan melalui ancaman penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik. Jaksa kemudian menjerat Nikita dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Vonis empat tahun penjara ini belum berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum Nikita disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Bagi publik, kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang karier Nikita Mirzani yang kerap bersinggungan dengan hukum dan sorotan media. Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan, empat tahun tetap bukan waktu yang singkat bagi seorang ibu tiga anak yang selama ini dikenal vokal dan penuh kontroversi di layar kaca. (Sbw)

Danu Baharuddin dan Novan S berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional
Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi
Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?
Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak
Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?
Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:54 WIB

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional

Minggu, 27 September 2026 - 13:46 WIB

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Sabtu, 26 September 2026 - 21:39 WIB

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Kamis, 24 September 2026 - 19:32 WIB

Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak

Rabu, 23 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan

Berita Terbaru

Sekitar 363 ribu anak terindikasi mengalami gejala depresi berdasarkan skrining kesehatan Kemenkes. (Foto: Pexels)

Anak

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:46 WIB

Produk pangan olahan kemasan wajib mengantongi sertifikat halal demi syarat izin edar BPOM. (Foto: pexels)

Berita

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:39 WIB