Jakarta, Sehatcantik.id – Perseteruan antara dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) dan dokter Richard Lee kian melebar. Dari kasus yang semula terkait dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan, kini berkembang ke perkara keyakinan beragama.
Hal ini terlihat ketika untuk kesekian kalinya, Doktif menyambangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu siang, 29 April 2026.
Kedatangan Doktif terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee, sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai Richard Lee resmi ditahan pada Maret lalu, Doktif mengungkap bahwa dr kecantikan itu tidak pernah menjadi mualaf atau memelul agama Islam. Ia juga menuding Richard Lee menggunakan kedok agama untuk mendapatkan simpati dari publik.
“Doktif memiliki bukti bahwa saudara tersangka DRL tidak pernah menjadi seorang mualaf. Dipastikan itu benar. Doktif memilkli fakta, memiliki kesaksian dari pendeta, yang pendetanya sendiri tidak mau mengakui itu karena ia takut melawan seorang tersangka DRL. Jadi dipastikan dia menggunakan kedok agamanya dia, untuk mendapatkan simpati dari kalian,” kata Doktif.
Richard Lee resmi mengumumkan dirinya menjadi mualaf pada Maret 2025. Richard juga mengaku telah bersyahadat sejak tahun 2023. Proses syahadat dipandu oleh Ustaz Derry Sulaiman dan Ustaz Felix Siauw. Richard mengaku keputusan itu diambil setelah perjalanan spiritual, pencarian ketenangan hidup, dan pendalaman ajaran Islam.
Richard juga menyatakan bahwa dirimya merahasiakan keputusan menjadi mualaf selama dua tahun untuk menjaga perasaan keluarga, menghindari tuduhan mencari popularitas, serta memastikan kemantapan iman.
Doktif Akan Dilaporkan
Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu, menanggapi tuduhan yang dilontarkan Doktif soal status keagamaan kliennya. Ia menganggap tuduhan tersebut serius dan jika ditemukan unsur pidana seperti pencemaran nama baik atau fitnah, mereka akan menempuh jalur hukum.
“Kami sudah mempersiapkan langkah hukum untuk tuduhan dia soal mualaf dr. Richard itu. Yang dia menyatakan secara telak bahwa dr. Richard, klien kami, menggunakan agama dia untuk menarik simpati. Itu pernyataan telak,” kata Abdul Haji Talaohu yang juga datang di hari yang sama dengan kedatangan Doktif, ke Polda Metro Jaya.
Abdul juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak mempersoalkan keyakinan pribadi seseorang.
“Tidak seorang pun berhak mempersoalkan atau mempertanyakan keyakinan seseorang. Itu hal yang privat,” tegasnya.
Pihak Richard Lee mengaku sudah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video pernyataan Doktif yang siap diserahkan kepada pihak berwajib. Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum Richard Lee, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji waktu yang tepat untuk melaporkan Doktif ke jalur hukum.
“Kami sedang melihat waktu dan momentum yang tepat. Pasalnya, yang akan membuat laporan langsung adalah dr. Richard. Tuduhan tersebut terkait pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 433, 434 KUHP juncto 441 tentang tuduhan fitnah. Ancaman hukumannya di atas 6 bulan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengonfirmasi bahwa kemualafan Richard diperkuat dengan bukti lengkap yang siap ditunjukkan jika diperlukan.
“Dokter Richard sudah menjadi mualaf sekitar Maret 2025, tepatnya 5 Ramadhan. Kami punya bukti lengkap dan siap dibuktikan jika dibutuhkan,” tambah Andul.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan sampai kini masih ditahan Polda Metro Jaya sejak Maret lalu.
Richard dilaporkan oleh Doktif pada Desember 2024, dengan tuduhan produk Richard overclaim dan menipu kandungan bahan. (Sbw/Danu Baharuddin)













