Tak Digubris Putar Bukti Rekaman Dugaan Rekayasa, Nikita Cekcok dengan Jaksa

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani cekcok dengan jaksa karena menolak mengenakan rompi tahanan usai sidang di PN Jaksel, Kamis, (31/7/2025). (Foto: Novan V/Sehatcantik.id)

Nikita Mirzani cekcok dengan jaksa karena menolak mengenakan rompi tahanan usai sidang di PN Jaksel, Kamis, (31/7/2025). (Foto: Novan V/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit selebritas Nikita Mirzani sebagai terdakwa, sempat diwarnai kekisruhan di akhir persidangan, yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Hal itu terjadi saat Nikita menolak mengenakan rompi tahanan dan enggan kembali ke rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Nikita kesal lantaran dirinya tidak diperkenankan memutar bukti rekaman percakapan yang diduga ada rekayasa hukum, berupa intervensi Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita sempat memutar rekaman, tapi pada saat bersamaan Majelis Hakim sudah meninggalkan ruang sidang. Nikita pun diminta segera meninggalkan ruang sidang untuk kembali ke rutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Nikita bersikukuh dan duduk di ruang sidang. di sana. Tak lama kemudian, salah seorang jaksa penuntut umum yang membawakan rompi tahanan, meminta Nikita mengenakannya.

Nikita menolak mentah-mentah menggunakan rompi tersebut. Ia pun sempat terlibat cekcok dengan jaksa tersebut.

“Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. penetapan hakim yang sekarang, terhadap terdakwa dikembalikan ke rutan pondok bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan,” tukas jaksa.

Baca Juga :  Pelembap untuk Kulit Berminyak, Jangan Salah Pilih

Nikita kemudian menanyakan terkait bukti baru yang dia putar barusan. “Lalu buktinya bagaimana?,” tanya Nikita.

Jaksa pun menegaskan kesempatan untuk memutar bukti baru tetap terbuka bagi Nikita, tapi harus dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dari pihak jaksa selesai.

“Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami. Anda punya waktu untuk namanya keterangan yang saksi, alat bukti lain, barang bukti lain. Berdasarkan KUHAP,” kata jaksa.

Setidaknya, jaksa perlu waktu sekitar 30 menit untuk membujuk Nikita agar mau kembali ke rutan. Dalam kondisi jengkel, Nikita akhirnya keluar dari ruang sidang dan mengenakan sendiri rompi merah yang telah menemaninya selama kurang lebih lima bulan.

Nikita dikawal dengan sangat ketat oleh aparat kepolisian. Dirinya tak sempat memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu.

Hakim Memimta Nikita Membuat Laporan

Sebelumnya, di awal persidangan Nikita minta waktu untuk menyampaikan pernyataan pribadi.

Dalam kesempatan itu, Nikita mengaku menemukan dugaan pengondisian aparat hukum oleh pihak Reza Gladys.

“Majelis Hakim yang mulia pada kesempatan saat ini saya sampaikan bahwa saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan,” kata Nikita.

Baca Juga :  Ini Dia Tujuh Provinsi dengan Tuberkulosis Tertinggi di Indonesia

Nikita meyakini, rekaman tersebut menunjukkan indikasi adanya campur tangan pihak tertentu terhadap jalannya proses hukum. Mama Reza Gladys dan keluarganya disebut Nikita dalam dugaan tersebut.

“Yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys, yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia,” papar Nikita.

Nikita juga mengaku memiliki bukti rekaman suara dan tangkap layar pesan, untuk menguatkan dugaannya. Ia memohon setelah Majelis Hakim memeriksa bukti itu akan membebaskan dirinya dari tahanan.

“Saya mohon setelah Majelis Hakim yang mulia mendengar isi flashdisk ini untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu,” mohon Nikita.

Menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, ketua Majelis Hakim menyarankan untuk menempuh upaya sesuai prosedur yang berlaku. Nikita diimbau membuat laporan, jika menemukan indikasi transaksional atas proses hukum perkara ini.

“Silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu. Jadi jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan hakim, ya silakan sekarang juga dilaporkan. Nggak usah ragu-ragu,” ucap Hakim Ketua.

Sidang lanjutan Nikita Mirzani masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU, salah satunya adalah dokter Oky Pratama.(sbw)

Berita Terkait

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi
Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?
Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak
Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?
Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien
Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:46 WIB

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Sabtu, 26 September 2026 - 21:39 WIB

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Kamis, 24 September 2026 - 19:32 WIB

Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak

Rabu, 23 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan

Senin, 21 September 2026 - 13:27 WIB

Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”

Berita Terbaru

Sekitar 363 ribu anak terindikasi mengalami gejala depresi berdasarkan skrining kesehatan Kemenkes. (Foto: Pexels)

Anak

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:46 WIB

Produk pangan olahan kemasan wajib mengantongi sertifikat halal demi syarat izin edar BPOM. (Foto: pexels)

Berita

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:39 WIB