BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

- Editor

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM mewajibkan minimarket dan supermarket memiliki tenaga terlatih untuk mengawasi obat agar penyimpanan dan penjualannya sesuai standar dan aman bagi masyarakat. (Foto: Sehatcantik.id/Danu Baharuddin)

BPOM mewajibkan minimarket dan supermarket memiliki tenaga terlatih untuk mengawasi obat agar penyimpanan dan penjualannya sesuai standar dan aman bagi masyarakat. (Foto: Sehatcantik.id/Danu Baharuddin)

Jakarta, Sehatcantik.id – Obat tak lagi sekadar barang di rak, berdampingan dengan minuman dingin dan camilan. Ada garis tak kasatmata yang kini ditarik negara—mengatur siapa boleh menyentuh, menyimpan, dan menjualnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pentingnya tenaga terlatih dalam pengelolaan obat di minimarket dan supermarket. Ketentuan ini menjadi bagian dari Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

BPOM RI mewajibkan toko swalayan seperti minimarket hingga supermarket memiliki tenaga khusus untuk mengawasi pengelolaan dan penjualan stok obat-obatan. Tenaga atau staf ini nantinya akan dilatih dengan melibatkan organisasi profesi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa keberadaan tenaga khusus memang diperlukan. Namun, tenaga tersebut tidak harus apoteker, melainkan cukup tenaga yang telah mendapatkan pelatihan khusus.

“Jawabannya tentu iya, perlu tenaga khusus. Tapi tidak harus apoteker, cukup tenaga yang terlatih,” ujarnya di Jakarta.

Ia menjelaskan, keterbatasan jumlah apoteker menjadi salah satu pertimbangan. Sementara itu, jumlah minimarket dan supermarket di Indonesia sangat besar.

Baca Juga :  Dahsyat, BPOM Musnahkan Obat Ilegal Ratusan Miliar Rupiah

Karena itu, BPOM akan menyiapkan skema pelatihan bagi tenaga di fasilitas tersebut. Pelatihan ini difokuskan pada pengelolaan dan penyimpanan obat yang sesuai standar.

Taruna menegaskan, tugas tenaga terlatih berbeda dengan apoteker di apotek. Minimarket dan supermarket tidak memiliki fungsi meracik obat seperti di fasilitas kefarmasian.

“Alasannya karena tupoksinya minimarket, supermarket tidak setajam dan seberat apa yang ada di apotek. Kalau di apotek ada upaya bisa membuat, bisa meracik dan sebagainya. Kalau di supermarket, minimarket tidak ada tupoksi itu,” ujarnya saat menyosialisasikan peraturan tersebut.

“Tupoksi di minimarket itu memastikan penyimpanan dan penyajian obat sesuai standar,” katanya. Misalnya, menghindari tempat lembap serta menjaga suhu sesuai ketentuan.

Selain itu, penataan obat di etalase juga menjadi perhatian. Obat tidak boleh dicampur dengan produk lain seperti makanan atau minuman.

Baca Juga :  Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Tenaga terlatih juga bertugas memeriksa kondisi kemasan dan masa kedaluwarsa. Hal ini penting untuk memastikan obat yang dijual tetap aman dikonsumsi.

“Sehingga dengan demikian, kami bisa memastikan bahwa nanti obat ini karena cara penyampaiannya, distribusinya, penyajiannya tepat. Sehingga pasti nanti sampai ke masyarakat, dibeli masyarakat itu aman,” ujar Taruna.

Terkait jenis obat, BPOM menegaskan hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di minimarket dan supermarket. Kedua jenis obat ini umumnya ditandai dengan label khusus seperti warna hijau dan biru.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian dalam distribusi obat di luar apotek. Sekaligus memastikan pengawasan tetap berjalan meski dijual di fasilitas non-kefarmasian.

Dengan aturan ini, BPOM berharap pengelolaan obat di minimarket semakin tertib. Masyarakat pun diharapkan lebih terlindungi saat membeli obat di berbagai tempat. (Sbw/Danu Baharuddin)

Berita Terkait

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?
Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien
Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato
Puluhan Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Risikonya bagi Kesehatan
Titik Balik Perang Skincare: Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara
BPOM Temukan Bahan Kimia Obat pada Produk Alami Stamina Pria

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan

Selasa, 22 September 2026 - 15:56 WIB

Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?

Senin, 21 September 2026 - 13:27 WIB

Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”

Jumat, 18 September 2026 - 11:39 WIB

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 17:00 WIB

Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato

Berita Terbaru

Pasangan lansia tampak menghadapi masalah kesehatan yang membutuhkan penanganan lebih menyeluruh. (Foto: Pexels)

Berita

Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:56 WIB

Ilustrasi tenaga kesehatan yang menghadapi tekanan kerja dan risiko burnout dalam menjalankan pelayanan kepada pasien. (Foto: Freepik)

Berita

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:39 WIB