Jakarta, Sehatcantik.id – Obat tak lagi sekadar barang di rak, berdampingan dengan minuman dingin dan camilan. Ada garis tak kasatmata yang kini ditarik negara—mengatur siapa boleh menyentuh, menyimpan, dan menjualnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pentingnya tenaga terlatih dalam pengelolaan obat di minimarket dan supermarket. Ketentuan ini menjadi bagian dari Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
BPOM RI mewajibkan toko swalayan seperti minimarket hingga supermarket memiliki tenaga khusus untuk mengawasi pengelolaan dan penjualan stok obat-obatan. Tenaga atau staf ini nantinya akan dilatih dengan melibatkan organisasi profesi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa keberadaan tenaga khusus memang diperlukan. Namun, tenaga tersebut tidak harus apoteker, melainkan cukup tenaga yang telah mendapatkan pelatihan khusus.
“Jawabannya tentu iya, perlu tenaga khusus. Tapi tidak harus apoteker, cukup tenaga yang terlatih,” ujarnya di Jakarta.
Ia menjelaskan, keterbatasan jumlah apoteker menjadi salah satu pertimbangan. Sementara itu, jumlah minimarket dan supermarket di Indonesia sangat besar.
Karena itu, BPOM akan menyiapkan skema pelatihan bagi tenaga di fasilitas tersebut. Pelatihan ini difokuskan pada pengelolaan dan penyimpanan obat yang sesuai standar.
Taruna menegaskan, tugas tenaga terlatih berbeda dengan apoteker di apotek. Minimarket dan supermarket tidak memiliki fungsi meracik obat seperti di fasilitas kefarmasian.
“Alasannya karena tupoksinya minimarket, supermarket tidak setajam dan seberat apa yang ada di apotek. Kalau di apotek ada upaya bisa membuat, bisa meracik dan sebagainya. Kalau di supermarket, minimarket tidak ada tupoksi itu,” ujarnya saat menyosialisasikan peraturan tersebut.
“Tupoksi di minimarket itu memastikan penyimpanan dan penyajian obat sesuai standar,” katanya. Misalnya, menghindari tempat lembap serta menjaga suhu sesuai ketentuan.
Selain itu, penataan obat di etalase juga menjadi perhatian. Obat tidak boleh dicampur dengan produk lain seperti makanan atau minuman.
Tenaga terlatih juga bertugas memeriksa kondisi kemasan dan masa kedaluwarsa. Hal ini penting untuk memastikan obat yang dijual tetap aman dikonsumsi.
“Sehingga dengan demikian, kami bisa memastikan bahwa nanti obat ini karena cara penyampaiannya, distribusinya, penyajiannya tepat. Sehingga pasti nanti sampai ke masyarakat, dibeli masyarakat itu aman,” ujar Taruna.
Terkait jenis obat, BPOM menegaskan hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di minimarket dan supermarket. Kedua jenis obat ini umumnya ditandai dengan label khusus seperti warna hijau dan biru.
Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian dalam distribusi obat di luar apotek. Sekaligus memastikan pengawasan tetap berjalan meski dijual di fasilitas non-kefarmasian.
Dengan aturan ini, BPOM berharap pengelolaan obat di minimarket semakin tertib. Masyarakat pun diharapkan lebih terlindungi saat membeli obat di berbagai tempat. (Sbw/Danu Baharuddin)













