Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

- Editor

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Masa penahanan dr. Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Penyidik Ditreskrimsus mengambil keputusan ini karena berkas perkara (P-21) belum lengkap dan masih memerlukan pendalaman bukti lebih lanjut.

Kepastian itu diungkap oleh Dokter Detektiif maupun pengacara Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu, yang mengungkap berdasarkan informasi langsung yang mereka terima di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).

Richard Lee ditahan sejak 6 Maret 2026 atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait produk skincare serta layanan klinik kecantikannya. Perpanjangan ini mengikuti ketentuan KUHAP, di mana tahap pertama berlangsung 20 hari dan dapat ditambah hingga 40 hari jika diperlukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi,” kata Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Cara Menghilangkan Kantung Mata

Doktif mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Senin siang khusus untuk memantau perkembangan laporannya. Ia mengungkapkan bahwa setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ia mendapat konfirmasi resmi.

“Doktif meminta follow-up kelanjutan laporan tentang penetapan tersangka DRL ini. Ternyata memang tersangka DRL sudah resmi ada penambahan hari penahanan, jadi 40 hari ke depan,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya.

Doktif juga menyatakan lega dan menekankan bahwa perpanjangan ini merupakan kewenangan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Di lokasi yang sama, meski tak bertemu Doktif, pengacara Abdul Ad-Haji Talaohu juga membenarkan hal yang sama. Saat ditanya soal perpanjangan, Abdul menjawab berdasarkan informasi yang diperoleh di Polda:

Baca Juga :  Efek Samping Penggunaan Benzoil Peroksida

“Kalau soal perpanjangan, yang kami tahu memang sudah diperpanjang, ya. Kalau enggak salah 40, ya? Berarti penyidik masih membutuhkan waktu,” katanya.

Menurut Abdul, perpanjangan ini berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk melengkapi proses pemberkasan perkara.

Abdul menyampaikan kliennya saat ini dalam kondisi positif.

“Sehat. Wah, dia fresh, karena ingat bahwa ini bukan perkara yang berat. Jadi dia santai saja,” ujar Abdul.

Kasus ini berjalan paralel dengan laporan balasan pencemaran nama baik yang dilancarkan Richard Lee terhadap Doktif di Polres Jaksel. Sampai kini, drama hukum antara Richard Lee dan Doktif terus menjadi sorotan publik. (Sbw)

Berita Terkait

Richard Lee Bongkar Sejumlah Kejanggalan Dakwaan JPU di Sidang Eksepsi
BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM
Industri Kosmetik Tumbuh Pesat, BPOM Permudah Proses Sertifikasi
Ditemani Istri, Richard Lee Jalani Sidang Kasus Perlindungan Konsumen
Anggaran Pengawasan MBG Rp675 M Disebut Belum Cair, BPOM Tetap Kawal Program
BPOM dan PYFA Dorong Industri Farmasi Menuju Net Zero Carbon
Refocusing Penerima Manfaat dan Pembenahan Dapur Jadi Arah Baru MBG 2026
BPOM dan Ubaya Percepat Hilirisasi Riset untuk Perkuat Industri Obat Dalam Negeri

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:05 WIB

Richard Lee Bongkar Sejumlah Kejanggalan Dakwaan JPU di Sidang Eksepsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:51 WIB

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:03 WIB

Industri Kosmetik Tumbuh Pesat, BPOM Permudah Proses Sertifikasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:31 WIB

Ditemani Istri, Richard Lee Jalani Sidang Kasus Perlindungan Konsumen

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:31 WIB

Anggaran Pengawasan MBG Rp675 M Disebut Belum Cair, BPOM Tetap Kawal Program

Berita Terbaru

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam peluncuran Bulan Keamanan Pangan 2026 untuk memperkuat keamanan pangan dan mendukung UMKM. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:51 WIB