Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

- Editor

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Masa penahanan dr. Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Penyidik Ditreskrimsus mengambil keputusan ini karena berkas perkara (P-21) belum lengkap dan masih memerlukan pendalaman bukti lebih lanjut.

Kepastian itu diungkap oleh Dokter Detektiif maupun pengacara Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu, yang mengungkap berdasarkan informasi langsung yang mereka terima di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).

Richard Lee ditahan sejak 6 Maret 2026 atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait produk skincare serta layanan klinik kecantikannya. Perpanjangan ini mengikuti ketentuan KUHAP, di mana tahap pertama berlangsung 20 hari dan dapat ditambah hingga 40 hari jika diperlukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi,” kata Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Innalillahi, Mpok Alpa Meninggal Dunia karena Kanker

Doktif mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Senin siang khusus untuk memantau perkembangan laporannya. Ia mengungkapkan bahwa setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ia mendapat konfirmasi resmi.

“Doktif meminta follow-up kelanjutan laporan tentang penetapan tersangka DRL ini. Ternyata memang tersangka DRL sudah resmi ada penambahan hari penahanan, jadi 40 hari ke depan,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya.

Doktif juga menyatakan lega dan menekankan bahwa perpanjangan ini merupakan kewenangan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Di lokasi yang sama, meski tak bertemu Doktif, pengacara Abdul Ad-Haji Talaohu juga membenarkan hal yang sama. Saat ditanya soal perpanjangan, Abdul menjawab berdasarkan informasi yang diperoleh di Polda:

Baca Juga :  Penyebab Stretch Mark pada Pria, Baca Infonya

“Kalau soal perpanjangan, yang kami tahu memang sudah diperpanjang, ya. Kalau enggak salah 40, ya? Berarti penyidik masih membutuhkan waktu,” katanya.

Menurut Abdul, perpanjangan ini berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk melengkapi proses pemberkasan perkara.

Abdul menyampaikan kliennya saat ini dalam kondisi positif.

“Sehat. Wah, dia fresh, karena ingat bahwa ini bukan perkara yang berat. Jadi dia santai saja,” ujar Abdul.

Kasus ini berjalan paralel dengan laporan balasan pencemaran nama baik yang dilancarkan Richard Lee terhadap Doktif di Polres Jaksel. Sampai kini, drama hukum antara Richard Lee dan Doktif terus menjadi sorotan publik. (Sbw)

Berita Terkait

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB