Jakarta, Sehatcantik.id – Kosmetik itu dijual dengan janji: kulit lebih putih, wajah lebih mulus, hasil lebih cepat. Tapi di balik botol kecil dan kemasan mengilap itu, BPOM menemukan sesuatu yang lain: racun yang bekerja diam-diam.
Triwulan pertama 2026 menjadi musim panen temuan bagi BPOM. Triwulan pertama 2026 menjadi musim panen temuan bagi BPOM. Sebanyak 11 produk kosmetik kedapatan mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang.
Produk itu ialah BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream, BRASOV Nail Polish No.125, LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1, MADAME GIE Madame Take5 01, SELSUN 7 Herbal, SELSUN 7 Flowers, TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection, TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream, BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner, MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream, serta MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak sebelas produk kosmetik kedapatan mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang. Ada merkuri. Ada hidrokinon. Ada deksametason. Nama-nama kimia yang terdengar asing di telinga konsumen, tapi akrab di ruang laboratorium dan bangsal rumah sakit.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut temuan itu berasal dari pengawasan rutin di seluruh Indonesia. “Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Bahaya terbesar justru datang dari janji hasil instan. Krim yang menjanjikan wajah kinclong dalam hitungan hari sering bekerja seperti sulap murahan: efek cepat di depan, kerusakan pelan-pelan di belakang.
Asam retinoat dapat mengiritasi kulit dan membahayakan janin. Merkuri bisa merusak ginjal. Hidrokinon meninggalkan perubahan warna permanen. Sementara 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 membawa ancaman yang lebih sunyi: kanker.
Bisnis kosmetik ilegal memang hidup dari psikologi ketergesaan. Konsumen ingin cepat cantik. Produsen ingin cepat untung. Di tengah dua “cepat” itu, keselamatan sering dibuang paling dulu.
BPOM pun mencabut izin edar, menghentikan produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Ancaman hukumnya tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Tapi masalahnya bukan sekadar hukum. Ini soal mentalitas pasar yang terlalu mudah percaya pada wajah putih instan dan testimoni sebelum-sesudah.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” kata Taruna Ikrar.
Kalimat itu terdengar seperti alarm. Sebab kosmetik hari ini bukan lagi sekadar urusan bedak dan lipstik. Ia sudah menjadi industri harapan, kecemasan, sekaligus ilusi. Dan di industri seperti itu, racun sering datang dengan wajah paling cantik. (Sbw)













