Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

- Editor

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Jakarta, Sehatcantik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang digelar pada Kamis (9/10/2025).

Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan secara sah bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mentransmisikan informasi elektronik bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pencemaran,” kata jaksa. “Dan mereka yang melakukan dan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” sambung jaksa.

Hal ini ditetapkan jaksa setelah mendengarkan keterangan dari berbagai saksi yang telah hadir di ruang persidangan. Ada pun pertimbangan lainnya yang memberatkan hukuman Nikita, yaitu dinilai telah merusak nama baik martabat orang lain, meresahkan masyarakat skala nasional, dan telah menikmati hasil kejahatan pemerasan.

Baca Juga :  Botox dan Filler Wajah, Ternyata Ini Manfaatnya

Jaksa juga mempertimbangkan sikap Nikita selama menjalani persidangan dalam penetapan tuntutannya.

“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” kata jaksa.

Hal terakhir yang menjadi alasan pemberat tuntutan adalah fakta bahwa Nikita adalah seorang residivis atau pernah dihukum penjara sebelumnya.

Sementara itu, alasan yang meringankan hukuman adalah bahwa Nikita masih memiliki tanggung jawab keluarga. Selanjutnya, Nikita dan penguasa hukumnya diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan (pleidoi) pada persidangan Kamis (16/10/2025) mendatang.

“Tentunya selanjutnya adalah hak dari Terdakwa dan penasehat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Akan kami kasih waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025,” kata hakim ketua, Khairul Soleh sebelum menutup persidangan.

Perjalanan Kasus Nikita

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan.

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama Ismail Marzuki, asistennya. Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).

Menurut pemilik akun, Samira alias doktif, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya. Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.

Baca Juga :  Tips Make Up Natural Sesuai Bentuk Wajah

Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf. Nah, pada saat inilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruharaz yang langsung menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.

Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit. Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.

Sepekan setelahnya, dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya. Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).

Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sbw)

Berita Terkait

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional
Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi
Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?
Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak
Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?
Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:54 WIB

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional

Minggu, 27 September 2026 - 13:46 WIB

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Sabtu, 26 September 2026 - 21:39 WIB

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Kamis, 24 September 2026 - 19:32 WIB

Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak

Rabu, 23 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan

Berita Terbaru

Sekitar 363 ribu anak terindikasi mengalami gejala depresi berdasarkan skrining kesehatan Kemenkes. (Foto: Pexels)

Anak

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:46 WIB

Produk pangan olahan kemasan wajib mengantongi sertifikat halal demi syarat izin edar BPOM. (Foto: pexels)

Berita

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:39 WIB