BPOM Cabut Izin Edar Empat Kosmetik Oral

- Editor

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kosmetik oral yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. (<em>Foto: BPOM</em>)

Kosmetik oral yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. (Foto: BPOM)

Jakarta, Sehatcantik.id – BPOM terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui pengawasan menyeluruh terhadap produk kosmetik yang beredar, termasuk melalui pemantauan promosi produk di media daring.

“Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Kosmetik oral yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. (Foto: BPOM)

Langkah ini berawal dari informasi yang diumumkan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA). Otoritas pengawasan obat dan makanan Malaysia ini menemukan promosi salah satu merek kosmetik yang mencantumkan klaim dapat ditelan. Produk tersebut diketahui memiliki izin edar dan beredar di Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi dan perluasan pengawasan promosi secara intensif di media daring.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan,” jelas Taruna Ikrar.

Baca Juga :  Cara Memakai Concealer yang Benar, Intip Rahasianya

Klaim kosmetik yang dapat ditelan jelas bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar dan bukan untuk ditelan. Empat produk kosmetik ini dipromosikan dengan cara ditelan dan telah dicabut nomor izin edarnya.

Kosmetik oral yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. (Foto: BPOM)

“BPOM telah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut. Kami juga telah mengoordinasikan hal ini dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan takedown promosi pada seluruh platform penjualan secara daring,” tegas Taruna.

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan, “Keliru, jika menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya. Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik,” kata Taruna.

Kepala BPOM juga menegaskan bahwa BPOM tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan. Produk kosmetik harus digunakan sesuai peruntukannya. BPOM senantiasa terus bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan produk yang beredar di masyarakat,” tegas Taruna.

Baca Juga :  Menghilangkan Jerawat Batu dengan Tepat

BPOM juga menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan tidak terpengaruh klaim menyesatkan.

BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

“Dan khusus kosmetik, jika mengalami efek yang tidak diinginkan, masyarakat agar segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan kepada BPOM melalui email laporkosmetik@pom.go.id / meskos.bpom@gmail.com,“ pesan Kepala BPOM kepada masyarakat. (HM-BPOM/Sbw)

Berita Terkait

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok
Vaksin Campak Dewasa, Langkah Baru BPOM Melawan Kejadian Luar Biasa

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB