Jakarta, Sehatcantik.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan kebijakan diskresi guna memfasilitasi penyediaan obat di jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kendati demikian, Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan bahwa relaksasi ini tetap diiringi oleh standar keamanan, mutu, dan pengawasan distribusi yang ketat.
Kebijakan tersebut merujuk pada landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Beleid ini mendasari surat tanggapan yang diterbitkan Kepala BPOM pada 14 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas permohonan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) tertanggal 9 Oktober 2026.
Sebelum kebijakan ini disahkan, koordinasi intensif telah dilakukan bersama Menteri Kesehatan serta Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana Presiden. Langkah lintas lembaga ini ditempuh untuk memastikan perluasan akses masyarakat terhadap obat tetap berjalan seimbang dengan perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme Transisi dan Skema Ship-to–Bill-to
Dalam masa peralihan ini, BPOM memberikan ruang bagi Agrinas untuk mendistribusikan obat ke KDKMP, meski dengan catatan bahwa ketentuan perizinan utama tidak serta-merta dihapus. Agrinas diwajibkan mengantongi izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) dari Kementerian Kesehatan serta merampungkan sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Sembari menuntaskan persyaratan tersebut, pengadaan barang dialihkan menggunakan mekanisme ship-to–bill-to. Melalui alur ini, gerai koperasi terlebih dahulu mengajukan pesanan ke cabang Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) terdekat, yang kemudian diteruskan kepada Agrinas untuk verifikasi pembayaran.
Setelah pembayaran disetujui, pihak KFTD langsung mengirimkan produk ke alamat KDKMP yang dituju dengan melampirkan dokumentasi lengkap. Penagihan biaya selanjutnya diselesaikan oleh KFTD langsung kepada pihak Agrinas berdasarkan bukti serah terima yang sah.
Batasan Ketat Jenis Obat dan Pengawasan Berlaku
Guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan, BPOM memberlakukan pembatasan jenis produk secara ketat. Fasilitas diskresi ini hanya mencakup obat bebas berlogo lingkaran hijau serta obat bebas terbatas berlogo lingkaran biru.
Sebaliknya, produk kategori obat keras, psikotropika, narkotika, serta obat dengan resep dokter secara tegas dilarang masuk dalam skema penyaluran koperasi. Pasokan juga wajib diperoleh secara eksklusif dari PBF KFTD dan dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali kepada pihak di luar ekosistem KDKMP.
Selain itu, aspek logistik dan sumber daya manusia turut dikawal ketat. Setiap gerai koperasi wajib menunjuk penanggung jawab pengelolaan obat terlatih yang difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan, sementara proses pengiriman logistik harus mematuhi standar CDOB.
Kebijakan diskresi ini ditetapkan berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan akan dievaluasi kembali setelah masa transisi berakhir. BPOM bersama jajaran balai di daerah juga terus mengintensifkan pengawasan pascapasar guna memastikan seluruh rantai pasok obat tetap aman dan terhindar dari peredaran produk ilegal. (Sbw)













