Jakarta, Sehatcantik.id – Sepotong kalimat itu terus diulang. Bukan sekali, bukan dua kali. Taruna Ikrar mengucapkannya berkali-kali, seperti mantra, di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Kamis (30/7/2026). Bukan pangan, jika tidak aman.
Hari itu bukan sekadar seremoni. BPOM meluncurkan tiga peraturan sekaligus. Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 soal batas cemaran mikroba. Peraturan Nomor 10 Tahun 2026 soal informasi nilai gizi di label. Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 soal kemasan pangan. Tiga aturan, satu tujuan: memastikan apa yang masuk ke mulut rakyat Indonesia benar-benar aman.
Tidak berhenti di situ. Tiga keputusan turut disahkan. Satu tentang pengawalan keamanan pangan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara. Satu tentang pengawasan program Makan Bergizi Gratis. Satu lagi tentang kandungan gizi pangan olahan produksi usaha mikro. Lengkap sudah dengan 15 buku pedoman sebagai peta jalan implementasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa harus sebanyak ini? Karena regulasi, kata Taruna, bukan sekadar alat pengawasan. Ia fondasi. “Regulasi yang berbasis sains ini dapat dilaksanakan semaksimal mungkin karena merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat sekaligus bagi pertumbuhan industri pangan nasional. BPOM berkomitmen menghadirkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sehingga perlindungan konsumen dapat berjalan seiring dengan penguatan daya saing bangsa,” ujar Taruna Ikrar.
Bicara Makan Bergizi Gratis, program ini jadi salah satu jangkar utama regulasi baru. Nur Azizah dari Badan Gizi Nasional menegaskan pentingnya fondasi ini. “Ketentuan mengenai informasi nilai gizi, keamanan pangan, serta pedoman yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis merupakan fondasi penting untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Sinergi antara Badan Gizi Nasional dan BPOM menjadi kunci dalam menjaga kualitas pangan bagi seluruh sasaran program,” ungkap Nur Azizah.
Regulasi tanpa kolaborasi hanya akan jadi kertas. Taruna paham itu. Maka ia menekankan perlunya sinergi pusat dan daerah, pelaku usaha, akademisi, organisasi profesi, hingga masyarakat. “Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, kita dapat memperkuat pengawasan keamanan, mutu, dan gizi pangan di sepanjang rantai pasok. Kita juga sangat mendukung Program Prioritas Presiden dengan mendorong kepatuhan pelaku usaha serta mewujudkan kemudahan berusaha, yang tetap mengedepankan perlindungan masyarakat,” tambahnya.
Dunia usaha menyambut. Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman hadir, memberi dukungan. “Kami siap bersinergi dengan BPOM agar, khususnya implementasi regulasi nutri-level, dapat berjalan efektif di seluruh sektor industri. Peluncuran regulasi ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menerapkan standar keamanan pangan sekaligus menjadi pedoman yang jelas untuk mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia,” ujar Adhi.
Dari kalangan akademisi dan profesi, dukungan juga mengalir. Rahmawati dari PATPI menyebut regulasi berbasis sains sebagai jembatan antara riset dan dunia usaha. “PATPI menyambut baik penguatan regulasi yang disusun berdasarkan bukti ilmiah. Pendekatan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pangan olahan nasional sekaligus mendorong inovasi teknologi pangan yang tetap mengedepankan aspek keamanan, mutu, dan gizi. Sesuai dengan slogan yang disampaikan Kepala BPOM, bukan pangan jika tidak aman,” tutur Rahmawati.
Lalu soal kemasan. Ini persoalan lain, tak kalah pelik. Berapa banyak sampah kemasan pangan diproduksi tiap hari? Tak terhitung. Maka BPOM menggelar seminar bertajuk “Ekonomi Sirkular dalam Industri Pangan”, membahas cara mengurangi sampah tanpa mengorbankan keamanan.
Industri besar bicara duluan. Ceria Graselda, General Manager PT Ajinomoto Indonesia, menegaskan keberlanjutan dan keamanan pangan bisa berjalan beriringan. “Keberlanjutan dan keamanan pangan bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Industri terus berupaya mengembangkan sistem kemasan yang inovatif, memenuhi regulasi, dan mampu mendukung target pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Reuse dan refill disebut sebagai solusi. Danissa Myra Putri dari ENVIU Indonesia menjelaskan syaratnya. “Inovasi model bisnis harus dibangun bersama regulasi yang jelas agar praktik reuse dan refill mampu memberikan manfaat lingkungan tanpa mengurangi aspek keamanan pangan,” jelas Danissa.
Pemerintah menimpali. Agus Rusly dari Kementerian Lingkungan Hidup mengingatkan, ekonomi sirkular tak bisa berjalan sendiri. “Pengurangan sampah kemasan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar keamanan pangan. Kolaborasi regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun sistem kemasan yang berkelanjutan sekaligus aman bagi konsumen,” ujarnya.
Tapi regulasi dan inovasi saja tidak cukup. Perilaku konsumen juga harus berubah. Rahyang Nusantara dari Dietplastik Indonesia mengingatkan bahaya greenwashing. “Edukasi kepada konsumen menjadi faktor penting untuk mencegah praktik greenwashing dan mendorong masyarakat memilih produk yang benar-benar menerapkan prinsip keberlanjutan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Semua rangkaian ini — peluncuran regulasi, seminar, advokasi, sosialisasi — bermuara pada satu hal. Sistem pengawasan pangan olahan yang berbasis sains, bukan sekadar formalitas. Kesehatan masyarakat jadi taruhannya. Daya saing industri pangan Indonesia jadi buktinya. Bukan pangan, jika tidak aman. (Sbw)













