Covid-19 Naik di Asia, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada

- Editor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sehatcantik.id – Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran berisi imbauan, menyusul lonjakan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Singapura, Hongkong hingga Malaysia. Kemenkes mengimbau kepala dinas kesehatan, kepala puskesmas, direktur rumah sakit, dan kepala unit pelaksana teknis bidang karantina untuk bersiaga akan peningkatan potensi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya,” demikian surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kemenkes juga memerintahkan para pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan situasi global ihwal kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah serta informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1). Meski demikian transmisi penularannya masih relatif rendah, dan angka kematiannya juga rendah.

Data Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 menunjukkan tren penurunan. Dari 28 kasus terkonfirmasi pada pekan ke-19 telah turun menjadi 3 kasus di pekan ke-20 dengan varian dominan MB.1.1.

Meski begitu, Kemenkes menekankan pentingnya agar dinas dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dini akan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Penyebab Kematian Terbanyak Bukan Hewan Buas, tapi Nyamuk

“Dengan memantau dan memverifikasi tren kasus Influenza-Like Illness, Severe Acure Respiratory Infection, Pneumonia, atau Covid-19 melalui pelaporan rutin sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR),” kata Murti Utami.

Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan temuan potensial kasus luar biasa kurang dari 24 jam lewat aplikasi SKDR tersebut. Lebih lanjut, para instansi juga diminta memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.

Kemudian, kedua lembaga itu juga diminta meningkatkan kapasitas tenaga medis, termasuk petugas laboratorium kesehatan masyarakat untuk penanggulangan Covid-19.

Selain itu, khusus kepada Dinas Kesehatan di kota dan kabupaten di Indonesia, Kemenkes mengimbau untuk:

– Memobilisasi Tim Gerak Cepat dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19.

– Berkoordinasi dengan Labkesmas dalam mengambil spesimen kasus Covid-19 sesuai dengan standard.

– Menyelidiki secara epidemiologi jika kasus infeksi saluran pernafasan atau Covid-19 meningkat

– Meningkatkan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat

– Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan Covid-19

– Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/

Tak tertinggal, Kemenes juga mengamanatkan seluruh petugas kesehatan di berbagai instansi untuk menjaga kebugaran tubuh, serta memastikan untuk mendeteksi dan merespon temuan Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  BPOM Ungkap “Racun Tersembunyi” di 41 Obat Berbahan Alam

Belum Ada Pengetatan ke Indonesia

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengungkapkan, pemerintah belum memberlakukan pengetatan akses keluar-masuk negara. Namun, pengawasan dan pemantauan di pintu masuk internasional tetap ditingkatkan melalui SatuSehat Health Pass (SSHP). Hingga saat ini, belum ada larangan perjalanan ke luar negeri, tetapi masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama jika berencana bepergian ke negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di sana, dan menunda perjalanan apabila tidak mendesak atau dalam kondisi kurang sehat,” katanya.

Kemenkes juga terus mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dasar seperti mencuci tangan, menggunakan masker saat batuk pilek, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala yang mengarah pada infeksi saluran napas atau flu.

Selain itu, vaksinasi booster Covid-19 tetap direkomendasikan, terutama bagi mereka yang belum mendapatkannya atau termasuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.

“Masyarakat tidak perlu panik, namun kewaspadaan tetap penting. Kami pastikan langkah-langkah deteksi dini, pelaporan, dan kesiapsiagaan terus kami jalankan untuk menjaga situasi nasional tetap aman,” kata Aji.(Sbw)

Berita Terkait

Kemasan Rokok Berubah, Pesan Kesehatan Dibuat Lebih Terlihat
Jadwal Kontrol BPJS Berubah, Pasien Kini Harus Mengikuti Ritme Baru
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sepulang Ibadah Haji
Jamu Indonesia: Dari Dapur Tradisi Menuju Panggung Dunia
Aceh Jadi Percontohan Nasional Percepatan Imunisasi Anak
Operasional Koperasi Merah Putih Diresmikan, Klinik Kesehatan Mulai Bergerak
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:19 WIB

Kemasan Rokok Berubah, Pesan Kesehatan Dibuat Lebih Terlihat

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jadwal Kontrol BPJS Berubah, Pasien Kini Harus Mengikuti Ritme Baru

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sepulang Ibadah Haji

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:34 WIB

Jamu Indonesia: Dari Dapur Tradisi Menuju Panggung Dunia

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Aceh Jadi Percontohan Nasional Percepatan Imunisasi Anak

Berita Terbaru

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam peluncuran Bulan Keamanan Pangan 2026 untuk memperkuat keamanan pangan dan mendukung UMKM. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Gratiskan Registrasi Produk Pangan untuk UMKM

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:51 WIB