Hindari Pelecehan, Pasien Berlawanan Jenis dengan Dokter Perlu Pendamping

- Editor

Selasa, 22 April 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sehatcantik.id – Apabila dilakukan tanpa pendamping, setiap pasien berhak untuk menolak pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan lawan jenis.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, terkait maraknya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah tenaga medis di berbagai wilayah.

“Setiap ruangan tindakan itu sudah dipampang SOP, apa tindakan yang dilakukan, alurnya apa. Ini perlu kita sosialisasikan lebih jauh,” kata Azhar Jaya, dalam temu media di Kemenkes, Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurur Azhar, ketentuan dalam prosedur standar operasional sudah menyatakan secara jelas bahwa tidak diperbolehkan ada interaksi medis satu lawan satu antara dokter dan pasien yang berbeda jenis kelamin, tanpa kehadiran pendamping.

“Ketika dilakukan tindakan, nggak boleh lawan jenis seorang diri itu sudah jelas. Pasien boleh menolak ketika dia merasa tidak aman saat dilakukan suatu tindakan,” lanjut Azhar.

Dikatakan Azhar, prinsip ini penting demi mencegah praktik malpraktik maupun potensi pelecehan seksual yang bisa saja terjadi dalam ruang tindakan tertutup.

“Semua pasien berhak menolak kalau dia merasa tidak aman, contohnya perempuan hanya satu orang di dalam, dia bisa bertanya, ‘Mau dokter, suster, kenapa sendiri?” Azhar memberi contoh.

“SOP-nya enggak boleh sendiri. Terlebih lagi untuk lawan jenis. Ini oknum kemudian ada niat jahat, lebih-lebih ada ruang kosong jadi terjadi hal yang tidak diinginkan,” tambah Azhar.

Baca Juga :  Bisnis Skincare Gaduh, Hati-Hati Pilih Produk

Belakangan ini, publik geram atas beberapa kasus pelecehan yang melibatkan tenaga medis.

Satu di antaranya, melibatkan seorang dokter kandungan bernama Syafril Firdaus yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien.

Dugaan ini diperkuat dengan munculnya laporan dari korban-korban lain setelah kasusnya viral.

Selain itu, seorang dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama yang tengah menjalani pendidikan profesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dari pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Menkes: Perlu Perbaikan Serius di RS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang hadir secara daring menekankan perlu adanya perbaikan yang serius di rumah sakit pendidikan, terlebih PPDS yang saat belajar memang harus diawasi oleh gurunya. “Jadi, tidak boleh dia dilepas begitu saja, nanti kami akan perketat,” kata Budi.

Menurut Budin, para peserta PPDS kerap diarahkan oleh senior, bukan konsulen. Sementara di banyak negara lain, PPDS diajarkan langsung oleh konsulen yang merupakan dokter spesialis profesional.

Budi pun menemukan, di banyak rumah sakit di Indonesia, pekerjaan dokter anestesi dapat dilakukan langsung oleh PPDS anestesi, yang masih dalam tahap belajar untuk menjadi spesialis anestesi.

“Ini sangat buruk untuk patient safety (keamanan pasien) dan kejadian ini terjadi, saya serius akan memperbaiki cara kerja dokter-dokter anestesi,” kata Budi.

Baca Juga :  Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci

Budi juga menerangkan, di berbagai negara dokter anestesi bekerja dengan memerhatikan keamanan pasien. Dokter anestesi terus mendampingi pasien sejak disuntikkannya obat bius hingga selesai operasi.

“Di seluruh dunia, demi keamanan pasien, sejak pasien masuk ke ruang operasi sampai keluar itu dokter anestesinya harus selalu ada di situ. Karena ya kalau terjadi apa-apa pasiennya bisa celaka.”

Sayangnya, menurut Budi, di Indonesia tidak demikian. Ketika pasien sudah tak sadar, dokter malah keluar.

“Di Indonesia ternyata praktiknya banyak yang keluar, begitu sudah tidur langsung keluar itu dokter anestesinya. Jadi praktik-praktik seperti ini sangat berbahaya dan tidak memenuhi standar base practices,” ucap Budi.

Hal ini ia temukan saat melakukan pembekuan sementara pada Prodi Anestesi RS Kariadi dan RSHS.

“Dan saya dengar ini terjadi hampir di seluruh rumah sakit pendidikan. Jadi yang mengerjakan pekerjaan dokter anestesi adalah PPDS-nya, adalah muridnya, jadi sangat berbahaya. Jadi saya akan sangat serius memperbaiki pengawasannya,” pungkas Budi.

Itulah sebabnya, Kemenkes berharap, seluruh fasilitas layanan kesehatan menerapkan SOP secara ketat dan melakukan pengawasan berlapis agar insiden serupa tidak terulang.

Sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak pasien pun dinilai perlu terus digencarkan. (Sbw)

Berita Terkait

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
BPOM Ungkap 56 Ribu Produk Pangan Tak Layak Edar Jelang Idulfitri

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB