BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia

- Editor

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herbal tak selalu alami—BPOM menemukan 24 produk mengandung bahan kimia berbahaya. (Foto: BPOM)

Herbal tak selalu alami—BPOM menemukan 24 produk mengandung bahan kimia berbahaya. (Foto: BPOM)

Jakarta, Sehatcantik.id – Di tengah meningkatnya kepercayaan publik terhadap produk berbahan alami, celah justru terbuka pada praktik yang menyimpang. Alih-alih murni dari alam, sebagian produk yang beredar ternyata disusupi zat kimia obat yang semestinya berada dalam pengawasan medis.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) di Indonesia mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini berasal dari pengawasan terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sepanjang Januari–Februari 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penambahan BKO dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius.

“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” ujar Taruna di Jakarta, Sabtu, (4/4/2026).

Dari total temuan, sembilan produk dengan klaim peningkat stamina pria mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Sebanyak 8 produk pegal linu mengandung kafein, natrium diklofenak, deksametason, hingga prednison.

Selain itu, empat produk pelangsing mengandung sibutramin—zat yang telah dilarang—serta 3 produk penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin.

BPOM juga menerima laporan dari otoritas Thailand terkait satu produk suplemen kesehatan merek GK24 yang mengandung sildenafil dan tadalafil. BPOM mengingatkan, penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari gangguan tekanan darah, jantung, hingga efek samping lain tergantung zat yang dikonsumsi.

Baca Juga :  Oky Pratama Bersaksi dalam Sidang Nikita Mirzani

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi, termasuk menarik serta memusnahkan produk yang melanggar. Sanksi administratif dijatuhkan kepada pelaku usaha, dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar.

Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini dapat berujung pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (Sbw)

Berita Terkait

Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu
Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda
Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu
BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat
BPOM Hingga Fasilitas Ekspor Kini Bisa Diakses UMKM Lewat Satu Akun SAPA UMKM
Waspada, Ancaman KLB Campak, Kemenkes Instruksikan Faskes Wajib Lapor Kasus 24 Jam
Tren Racik Suplemen Tidur: Ahli Peringatkan Risiko Interaksi Zat dan Efek Samping
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis? BPOM Ingatkan Ancaman 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:09 WIB

BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:35 WIB

BPOM Hingga Fasilitas Ekspor Kini Bisa Diakses UMKM Lewat Satu Akun SAPA UMKM

Berita Terbaru

Terdakwa dr. Richard Lee memohon penundaan sidang di PN Tangerang akibat kondisi fisiknya drop, Rabu (26/8/2026). (Foto: Sehatcantik/Sbw)

Berita

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:41 WIB

Lisa Mariana membawa persoalan legalitas produk yang dikaitkan dengan

Berita

Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu

Selasa, 25 Agu 2026 - 09:14 WIB