BPOM Bongkar 24 Obat Herbal Berbahan Kimia

- Editor

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herbal tak selalu alami—BPOM menemukan 24 produk mengandung bahan kimia berbahaya. (Foto: BPOM)

Herbal tak selalu alami—BPOM menemukan 24 produk mengandung bahan kimia berbahaya. (Foto: BPOM)

Jakarta, Sehatcantik.id – Di tengah meningkatnya kepercayaan publik terhadap produk berbahan alami, celah justru terbuka pada praktik yang menyimpang. Alih-alih murni dari alam, sebagian produk yang beredar ternyata disusupi zat kimia obat yang semestinya berada dalam pengawasan medis.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) di Indonesia mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini berasal dari pengawasan terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sepanjang Januari–Februari 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penambahan BKO dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius.

“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” ujar Taruna di Jakarta, Sabtu, (4/4/2026).

Dari total temuan, sembilan produk dengan klaim peningkat stamina pria mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Sebanyak 8 produk pegal linu mengandung kafein, natrium diklofenak, deksametason, hingga prednison.

Selain itu, empat produk pelangsing mengandung sibutramin—zat yang telah dilarang—serta 3 produk penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin.

BPOM juga menerima laporan dari otoritas Thailand terkait satu produk suplemen kesehatan merek GK24 yang mengandung sildenafil dan tadalafil. BPOM mengingatkan, penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari gangguan tekanan darah, jantung, hingga efek samping lain tergantung zat yang dikonsumsi.

Baca Juga :  Jenis Olahraga Menurunkan Kolesterol yang Mudah Dilakukan

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi, termasuk menarik serta memusnahkan produk yang melanggar. Sanksi administratif dijatuhkan kepada pelaku usaha, dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar.

Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini dapat berujung pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (Sbw)

Berita Terkait

Operasional Koperasi Merah Putih Diresmikan, Klinik Kesehatan Mulai Bergerak
Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:49 WIB

Operasional Koperasi Merah Putih Diresmikan, Klinik Kesehatan Mulai Bergerak

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB