Jakarta, Sehatcantik.id – Penangguhan penahanan Richard Lee yang dikabulkan Pengadilan Negeri Tangerang ternyata tidak hanya memunculkan respons dari kubu terdakwa. Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, juga angkat bicara.
Perempuan yang terlibat perseteruan hukum dengan Richard Lee itu mengaku memiliki dua perasaan berbeda setelah mengetahui keputusan tersebut. Ada rasa kecewa. Namun, di sisi lain, ia mengaku justru lebih banyak merasakan iba setelah mengetahui kondisi Richard selama menjalani penahanan.
Menurut Doktif, kondisi fisik Richard menjadi salah satu hal yang membuatnya melihat persoalan tersebut dari sisi kemanusiaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku pernah mengetahui kondisi Richard yang disebut mengalami penurunan berat badan selama berada dalam tahanan. Richard juga dikabarkan mengalami kesulitan makan dan tidur.
Doktif mengatakan, secara pribadi ia memang tidak menutupi adanya rasa kecewa atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut. Namun, kondisi yang dialami Richard membuat perasaan itu tidak menjadi satu-satunya pertimbangannya.
“Jujur ya, dari lubuk hati yang paling dalam kalau kecewa, ada. Tapi kalau melihat kondisinya, Doktif memang pernah lihat sendiri kondisinya memang cukup memprihatinkan, tapi bukan mengkhawatirkan,” ujarnya.
Kondisi Richard Jadi Pertimbangan Kemanusiaan
Informasi mengenai kondisi Richard, menurut Doktif, juga diperolehnya dari pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap dokter kecantikan tersebut di dalam tahanan.
Dari informasi yang diterimanya, Richard disebut mengalami kesulitan mengonsumsi makanan serta gangguan tidur.
“Dia memang kurus, tidak bisa makan, susah, kesulitan makan, susah juga untuk tidur,” kata Doktif.
Situasi itulah yang membuat Doktif mengaku lebih memilih melihat kondisi Richard sebagai sesama manusia yang tengah menghadapi persoalan hukum.
“Di sini Doktif sebagai seorang dokter yang juga punya rasa iba, Doktif lebih merasa kasihan dibandingkan dengan kekecewaan itu sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee pada 15 Oktober 2026.
Dengan keputusan tersebut, Richard tidak lagi menjalani penahanan di dalam tahanan dan berstatus sebagai tahanan kota.
Permohonan penangguhan penahanan itu diperkuat oleh sejumlah penjamin, termasuk istri Richard, Reni Effendi, kuasa hukumnya Faizal Hafied, Ustaz Derry Guswan Pramona, serta mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Richard Lee sendiri sebelumnya terjerat perkara hukum setelah dilaporkan oleh Doktif terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan produk kecantikan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perseteruan antara keduanya pun belum sepenuhnya berakhir. Namun, respons Doktif terhadap kondisi Richard menunjukkan bahwa pertarungan hukum tidak selalu menghapus ruang untuk melihat sisi kemanusiaan lawan. (Sbw)













