Tangerang, Sehatcantik.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan Richard Lee untuk keluar dari tahanan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dokter sekaligus kreator konten itu kini berstatus tahanan kota dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mendengarkan keterangan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sebagai saksi ahli. Selain mempertimbangkan permohonan yang diajukan Richard, terdapat empat orang yang bersedia menjadi penjamin, termasuk istri dan kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum Randika Ramadhani menyebut keempat penjamin itu adalah Reni Effendi, istri Richard; Faizal Hafied, pengacaranya; Ustaz Derry Guswan Pramona; serta Gayus Lumbuun. Nama mereka tercantum dalam dokumen penetapan yang dibacakan di persidangan.
Randika menjelaskan, pihak Richard mengajukan permohonan tersebut dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk identitas para penjamin. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan itu dan memerintahkan Richard dikeluarkan dari tahanan.
Sebelum keputusan tersebut dibacakan, Gayus menyoroti penggunaan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara bersamaan dalam satu dakwaan. Menurut dia, kedua aturan tersebut memiliki cakupan berbeda dan penerapannya perlu ditelaah berdasarkan substansi perkara.
Gayus juga menyinggung kemungkinan adanya persoalan yang masuk ranah administratif di bidang kesehatan. Ia menilai persoalan administratif perlu dibedakan dari pelanggaran yang berkaitan langsung dengan aspek kesehatan.
Perkara yang menjerat Richard bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan hingga Richard ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.
Meski kini menjalani status tahanan kota, Richard tetap harus mengikuti proses hukum yang berlangsung di pengadilan (Sbw)














