BPOM Ingatkan Cara Tepat Lindungi Kulit Saat Cuaca Panas

- Editor

Selasa, 8 September 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sehatcantik.id – Cuaca panas membuat kulit lebih sering terpapar sinar matahari. Sunscreen menjadi salah satu cara membantu melindungi kulit, tetapi penggunaannya tidak cukup sekadar mengoleskan produk lalu beraktivitas di bawah terik matahari.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan cara penggunaan, tingkat SPF, legalitas, hingga penyimpanan sunscreen.

BPOM menjelaskan, sunscreen dengan klaim SPF harus memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Angka SPF menunjukkan seberapa kuat sunscreen membantu melindungi kulit dari sinar UVB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semakin tinggi angka SPF, semakin tinggi tingkat perlindungan yang diberikan. BPOM membaginya menjadi tingkat perlindungan rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.

SPF Bukan Pelindung 100 Persen

Meski menggunakan SPF tinggi, kulit tidak berarti terlindungi sepenuhnya dari sinar matahari.

BPOM menegaskan sunscreen tidak memberikan perlindungan 100 persen. Karena itu, masyarakat tetap dianjurkan menghindari paparan matahari berlebihan, terutama sekitar pukul 10.00 hingga 14.00.

Baca Juga :  Efek Memakai Sunscreen di Malam Hari

Jangan Terlalu Tipis

Sunscreen sebaiknya digunakan sekitar 15–30 menit sebelum terpapar matahari. Oleskan dalam jumlah cukup dan merata pada wajah serta bagian kulit yang tidak tertutup pakaian.

Penggunaan juga perlu diulang. BPOM menyebut sunscreen dapat digunakan kembali setiap dua jam atau setelah kulit dibersihkan, terkena air, atau berkeringat.

Sesuaikan dengan Kondisi Kulit

Jenis kulit dapat menjadi pertimbangan ketika memilih tekstur sunscreen.

BPOM menyebut kulit berminyak dapat menggunakan tabir surya berbasis air seperti gel. Sementara kulit kering dapat menggunakan produk berbasis minyak seperti krim.

Yang perlu diperhatikan, tekstur produk bukan penentu tinggi-rendahnya SPF. Tingkat perlindungan harus didasarkan pada hasil pengujian produk.

Jangan Taruh di Tempat Panas

Sunscreen juga perlu disimpan dengan benar.

BPOM mengingatkan agar tabir surya tidak disimpan di tempat panas atau terkena sinar matahari langsung karena kondisi tersebut dapat merusak bahan di dalam produk.

Baca Juga :  Akan Dipanggil BPOM, Begini Jawaban Dokter Detektif

Karena itu, sunscreen sebaiknya tidak ditinggalkan di tempat yang terkena panas tinggi atau sinar matahari langsung.

Cek KLIK Sebelum Membeli

Sebelum membeli sunscreen, BPOM meminta konsumen menerapkan Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada klaim berlebihan.

BPOM melarang klaim yang menyatakan sunscreen dapat memberikan perlindungan 100 persen terhadap sinar UVA dan/atau UVB atau tidak perlu digunakan ulang sepanjang hari.

Perlindungan kulit saat cuaca panas bukan hanya soal memilih SPF tinggi. Produk harus legal, digunakan dalam jumlah cukup, diaplikasikan dengan benar, dan dipakai kembali sesuai kebutuhan.

Sunscreen juga bukan alasan untuk berlama-lama di bawah matahari. Perlindungan tambahan seperti pakaian yang menutup kulit, topi, payung, dan mencari tempat teduh tetap diperlukan ketika paparan matahari sedang kuat. (Sbw)

Berita Terkait

Derry Sulaiman Siap Jadi Saksi Richard Lee, Tegaskan Soal Status Mualaf
Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional
Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi
Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?
Saksi Ungkap Dugaan Teror Doktif Rp20 Miliar
Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak
Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:32 WIB

Derry Sulaiman Siap Jadi Saksi Richard Lee, Tegaskan Soal Status Mualaf

Senin, 28 September 2026 - 17:54 WIB

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional

Minggu, 27 September 2026 - 13:46 WIB

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Sabtu, 26 September 2026 - 21:39 WIB

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Kamis, 24 September 2026 - 19:37 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Teror Doktif Rp20 Miliar

Berita Terbaru

Sekitar 363 ribu anak terindikasi mengalami gejala depresi berdasarkan skrining kesehatan Kemenkes. (Foto: Pexels)

Anak

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:46 WIB

Produk pangan olahan kemasan wajib mengantongi sertifikat halal demi syarat izin edar BPOM. (Foto: pexels)

Berita

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:39 WIB

Saksi Janet Aprilia Stanzah memberikan keterangan dalam sidang perkara Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang.(Foto: Sehatcantik.id/Sbw)

Berita

Saksi Ungkap Dugaan Teror Doktif Rp20 Miliar

Kamis, 24 Sep 2026 - 19:37 WIB