Jakarta, Sehatcantik.id – Cuaca panas membuat kulit lebih sering terpapar sinar matahari. Sunscreen menjadi salah satu cara membantu melindungi kulit, tetapi penggunaannya tidak cukup sekadar mengoleskan produk lalu beraktivitas di bawah terik matahari.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan cara penggunaan, tingkat SPF, legalitas, hingga penyimpanan sunscreen.
BPOM menjelaskan, sunscreen dengan klaim SPF harus memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Angka SPF menunjukkan seberapa kuat sunscreen membantu melindungi kulit dari sinar UVB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Semakin tinggi angka SPF, semakin tinggi tingkat perlindungan yang diberikan. BPOM membaginya menjadi tingkat perlindungan rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.
SPF Bukan Pelindung 100 Persen
Meski menggunakan SPF tinggi, kulit tidak berarti terlindungi sepenuhnya dari sinar matahari.
BPOM menegaskan sunscreen tidak memberikan perlindungan 100 persen. Karena itu, masyarakat tetap dianjurkan menghindari paparan matahari berlebihan, terutama sekitar pukul 10.00 hingga 14.00.
Jangan Terlalu Tipis
Sunscreen sebaiknya digunakan sekitar 15–30 menit sebelum terpapar matahari. Oleskan dalam jumlah cukup dan merata pada wajah serta bagian kulit yang tidak tertutup pakaian.
Penggunaan juga perlu diulang. BPOM menyebut sunscreen dapat digunakan kembali setiap dua jam atau setelah kulit dibersihkan, terkena air, atau berkeringat.
Sesuaikan dengan Kondisi Kulit
Jenis kulit dapat menjadi pertimbangan ketika memilih tekstur sunscreen.
BPOM menyebut kulit berminyak dapat menggunakan tabir surya berbasis air seperti gel. Sementara kulit kering dapat menggunakan produk berbasis minyak seperti krim.
Yang perlu diperhatikan, tekstur produk bukan penentu tinggi-rendahnya SPF. Tingkat perlindungan harus didasarkan pada hasil pengujian produk.
Jangan Taruh di Tempat Panas
Sunscreen juga perlu disimpan dengan benar.
BPOM mengingatkan agar tabir surya tidak disimpan di tempat panas atau terkena sinar matahari langsung karena kondisi tersebut dapat merusak bahan di dalam produk.
Karena itu, sunscreen sebaiknya tidak ditinggalkan di tempat yang terkena panas tinggi atau sinar matahari langsung.
Cek KLIK Sebelum Membeli
Sebelum membeli sunscreen, BPOM meminta konsumen menerapkan Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada klaim berlebihan.
BPOM melarang klaim yang menyatakan sunscreen dapat memberikan perlindungan 100 persen terhadap sinar UVA dan/atau UVB atau tidak perlu digunakan ulang sepanjang hari.
Perlindungan kulit saat cuaca panas bukan hanya soal memilih SPF tinggi. Produk harus legal, digunakan dalam jumlah cukup, diaplikasikan dengan benar, dan dipakai kembali sesuai kebutuhan.
Sunscreen juga bukan alasan untuk berlama-lama di bawah matahari. Perlindungan tambahan seperti pakaian yang menutup kulit, topi, payung, dan mencari tempat teduh tetap diperlukan ketika paparan matahari sedang kuat. (Sbw)













