Tangerang, Sehatcantik.id — Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee mengungkap lebih jauh hubungan bisnis di balik suplemen White Tomato.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (17/9), Direktur PT Imedco Djaja, Audrey Clarisa, dihadirkan sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Audrey menjelaskan peran perusahaannya dalam kerja sama dengan CV Athena Mandiri Group serta keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pembuatan produk tersebut.
PT Imedco Sebagai Produsen
Ketika kuasa hukum Richard Lee, Faisal Hafied, menanyakan pihak yang memproduksi White Tomato, Audrey menyebut PT Imedco Djaja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya yang memproduksi, PT Imedco Djaja,” kata Audrey.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum Richard Lee karena berkaitan dengan tuduhan bahwa kliennya merupakan pihak yang memproduksi produk yang dipersoalkan dalam perkara.
David Lee di Balik Perjanjian
Audrey juga menjelaskan hubungan antara PT Imedco Djaja dan CV Athena Mandiri Group. Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Richard Lee disebut bukan pihak yang menandatangani dokumen.
Ketika ditanya siapa yang saat itu mewakili Athena Mandiri, Audrey menyebut David Lee sebagai direkturnya.
“Bukan. Direktur Athena Mandiri pada saat itu adalah Bapak David Lee,” jawab Audrey.
Nama David Lee kembali muncul ketika persidangan membahas proses penamaan produk. Menurut Audrey, nama “WT” disampaikan oleh David Lee ketika PT Imedco membutuhkan kepastian nama untuk proses konsultasi dan registrasi.
Rangkaian keterangan tersebut menggambarkan adanya sejumlah pihak dengan peran berbeda dalam hubungan bisnis White Tomato, mulai dari pihak yang bekerja sama dengan pabrik hingga pihak yang terlibat dalam proses administrasi produk.
Richard Disebut Minim Komunikasi
Keterlibatan Richard Lee juga digali melalui komunikasi langsung dengan pihak PT Imedco Djaja.
Audrey mengatakan komunikasi dengan Richard hanya berlangsung satu kali, yakni ketika keduanya bertemu dalam sebuah jamuan makan malam.
“Komunikasi dengan dr. Richard Lee hanya ketika satu kali bertemu di saat makan malam,” ungkap Audrey.
Keterangan itu kemudian menjadi dasar kuasa hukum Richard untuk mempertanyakan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam proses yang dipersoalkan jaksa.
Bicara L-glutathione
Selain hubungan bisnis, persidangan membahas kandungan White Tomato, terutama L-glutathione yang dikaitkan dengan klaim mencerahkan kulit.
Audrey menyebut L-glutathione sebagai salah satu kandungan dalam produk tersebut.
“Secara saintifik, tomat putih salah satu kandungannya L-glutathione,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai manfaatnya terhadap warna kulit, Audrey menyatakan yakin zat tersebut dapat membantu membuat kulit lebih cerah.
“Sangat yakin,” tegasnya.
Audrey kemudian menjelaskan bahwa efek yang dimaksud bukan perubahan warna kulit secara ekstrem, melainkan pergeseran menuju warna kulit yang lebih cerah dalam batas alami.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi persidangan yang menguji dugaan overclaim terhadap manfaat White Tomato.
Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal 435
Setelah mendengar keterangan Audrey, kuasa hukum Richard Lee meminta majelis hakim mencatat bahwa pihak yang disebut sebagai produsen adalah PT Imedco Djaja.
“Mohon dicatat Yang Mulia, karena klien kami dituduh memproduksi, dan hari ini kami buktikan bahwa yang memproduksi itu secara jelas adalah PT Imedco Djaja,” ujar Faisal.
Namun, keterangan saksi mengenai pihak yang memproduksi maupun hubungan kontraktual tersebut belum dengan sendirinya menentukan pertanggungjawaban pidana Richard Lee. Penilaian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap bergantung pada dakwaan serta keseluruhan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Perkara ini bermula dari sorotan Dokter Samira Farahnaz alias Doktif terhadap sejumlah produk yang dikaitkan dengan Richard Lee. Produk tersebut antara lain dipersoalkan terkait dugaan overclaim dan aspek lain mengenai produk.
Persidangan selanjutnya menjadi ruang untuk menguji hubungan antara Richard Lee, CV Athena Mandiri Group, David Lee, dan PT Imedco Djaja, termasuk peran masing-masing dalam rangkaian pembuatan dan peredaran White Tomato. (Sbw)













