Dicecar 73 Pertanyaan Hingga Dini Hari, dr. Richard Lee Kelelahan

- Editor

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee diperiksa sampai dini hari, dicecar dengan 73 pertanyaan. Pemeriksaan dilanjutkan pekan depan karena tersangka kelelahan. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Dokter Richard Lee diperiksa sampai dini hari, dicecar dengan 73 pertanyaan. Pemeriksaan dilanjutkan pekan depan karena tersangka kelelahan. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik –  Dokter Richard Lee diperiksa intensif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya hingga Kamis (8/1/2026) dini hari.

Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar puluhan pertanyaan sebelum akhirnya diizinkan beristirahat karena kelelahan.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melontarkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan untuk pemeriksaan Richard.

“Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sampai pertanyaan ke-85 minggu depan,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pemeriksaan terpaksa dihentikan karena Richard mengeluhkan kondisi kesehatannya sejak sekitar pukul 22.00 WIB. Ia kemudian diperiksa oleh tim dokter dan diizinkan beristirahat hingga pukul 00.00 WIB. Hasil pemeriksaan medis menyatakan Richard mengalami kelelahan.

Baca Juga :  Produk Kosmetiknya Ditarik BPOM, Doktif: "Bangga Banget."

“Pada prinsipnya, tidak boleh dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang ketika kondisinya tidak sehat,” kata Reonald.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan.

Laporan terhadap Richard dilayangkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan status tersangka terhadap Richard dilakukan pada 15 Desember 2025.

“Kami sampaikan bahwa perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” jelas Reonald.

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Skincare Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Di sisi lain, Samira Farahnaz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik atas laporan yang dilayangkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. Dengan demikian, konflik antara keduanya kini berkembang menjadi dua perkara hukum yang saling beririsan di jalur pidana.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap kedua belah pihak berjalan sesuai prosedur dan tanpa perlakuan khusus. (Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB