Jakarta, Sehatcantik.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kematian dr. Muhammad Zulfikar Drakel, peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur, tidak berkaitan dengan dugaan perundungan maupun kelebihan beban kerja.
Kesimpulan itu diperoleh setelah tim gabungan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Tim melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Kemenkes juga bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk menelusuri kronologi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil investigasi menyebutkan, dr. Zulfikar meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Kemenkes tidak mengungkapkan diagnosis tersebut karena menghormati kerahasiaan data medis dan permintaan keluarga almarhum.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan investigasi dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi secara objektif.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh,” ujar dr. Yuli dalam konferensi pers daring, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, saat kejadian dr. Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Kegiatan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite DPJP.
Kemenkes menyebut jam kerja peserta masih sesuai ketentuan, yakni di bawah batas maksimal 40 jam per minggu. Seluruh aktivitas klinis juga dilakukan dengan pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja yang menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya perundungan, intimidasi, maupun kendala pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
“Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat,” jelas dr. Yuli.
Kemenkes menegaskan tidak ada hubungan antara penyebab meninggalnya dr. Zulfikar dengan pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia.
Meski demikian, pemerintah tetap memperkuat sistem perlindungan bagi peserta internsip. Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia.
Aturan tersebut mengatur batas jam kerja maksimal 40 jam per minggu, waktu istirahat dan cuti, mekanisme pemberian izin, serta penguatan pendampingan praktik klinis.
“Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi,” tutup dr. Yuli. (Sbw)













