BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat

- Editor

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM resmi memangkas batas aman migrasi BPA hingga 12 kali lebih ketat demi melindungi kesehatan masyarakat dari risiko paparan zat kimia berbahaya pada kemasan plastik. (Foto: Freepik)

BPOM resmi memangkas batas aman migrasi BPA hingga 12 kali lebih ketat demi melindungi kesehatan masyarakat dari risiko paparan zat kimia berbahaya pada kemasan plastik. (Foto: Freepik)

Jakarta, Sehatcantik.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengetatkan standar keamanan kemasan pangan plastik polikarbonat melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini memangkas batas toleransi perpindahan atau migrasi zat kimia Bisfenol A (BPA) ke makanan dan minuman dari 0,6 miligram per kilogram menjadi hanya 0,05 miligram per kilogram.

Pengetatan ini berdampak langsung pada wadah plastik yang beredar luas di masyarakat, terutama galon air minum guna ulang. Selain memperketat batas migrasi, BPOM mewajibkan pengujian perpindahan bahan sebanyak tiga kali untuk kemasan yang dipakai berulang, serta melarang total penggunaan BPA pada kemasan makanan dan botol susu untuk bayi dan anak di bawah usia tiga tahun.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini bertumpu pada temuan riset ilmiah dan tren standar keamanan pangan dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  5 Makanan Penyebab Jerawat, Sudah Tahu?

Risiko Kesehatan di Balik Paparan BPA

Langkah tegas BPOM ini direspon positif oleh pemerhati kesehatan. BPA dikenal sebagai senyawa pengganggu endokrin (endocrine disruptor) yang dapat meniru hormon estrogen dalam tubuh. Paparan jangka panjang, meski dalam dosis kecil, berisiko memicu gangguan metabolisme, gangguan fungsi ginjal, hingga peningkatan risiko penyakit degeneratif.

Kelompok bayi dan balita menjadi fokus utama larangan total karena sistem organ dan imunitas mereka belum sempurna untuk memproses serta membuang paparan zat kimia asing.

Tantangan Industri dan Masa Transisi 2031

Di sisi hilir, aturan baru ini memberi tekanan tersendiri bagi industri kemasan dan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). Pemberian masa transisi hingga 1 Juli 2031 dinilai sebagai ruang bernapas bagi produsen untuk melakukan penyesuaian teknologi pabrikasi, rekayasa material (seperti beralih ke kemasan PET), hingga sertifikasi ulang produk.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menyambut baik kebijakan ini, namun menekankan bahwa regulasi di atas kertas tidak akan efektif tanpa pengawasan ketat.

Baca Juga :  Gejala Usus Buntu pada Wanita Perlu Hati-hati

BPKN menggarisbawahi empat poin penting yang wajib dijalankan BPOM selama masa transisi:

* Uji Lab Berkala: Melakukan pemantauan dan sampling produk secara berkala di pasaran.

* Transparansi Publik: Membuka data hasil pengawasan kepada masyarakat secara berkala.

* Penyisiran Pasar: Mengawasi dengan ketat peredaran kemasan yang tidak memenuhi standar.

* Mekanisme Recall: Menyiapkan prosedur penarikan produk bermasalah serta saluran pengaduan konsumen yang responsif.

Edukasi Konsumen: Kenali Kode Kemasan

Masyarakat diimbau mulai lebih cermat dalam memilih kemasan plastik. Produk berbahan polikarbonat umumnya ditandai dengan kode daur ulang angka 7 (Other/PC), sementara kemasan alternatif bebas BPA biasanya menggunakan plastik kode 1 (PET).

Konsumen juga diminta tidak mudah tergiur oleh label “BPA Free” tanpa memastikan adanya izin edar dan verifikasi resmi dari lembaga pengawas. Masa transisi hingga 2031 diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh, baik dari sisi kepatuhan industri maupun kesadaran kritis konsumen dalam memilih produk yang aman. (Sbw)

 

Berita Terkait

Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu
Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda
Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu
BPOM Hingga Fasilitas Ekspor Kini Bisa Diakses UMKM Lewat Satu Akun SAPA UMKM
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis? BPOM Ingatkan Ancaman 12 Tahun Penjara
Kenapa Merkuri, Steroid, dan Asam Retinoat Kerap Muncul di Kosmetik Lokal?
Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”
Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Jejak Gelap Di Balik Perseteruan Selebgram: Saling Kunci Tersangka hingga Tudingan BPOM Palsu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:09 WIB

BPOM Pangkas Batas Ambang BPA 12 Kali Lipat, Pengawasan Industri Diperketat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:35 WIB

BPOM Hingga Fasilitas Ekspor Kini Bisa Diakses UMKM Lewat Satu Akun SAPA UMKM

Berita Terbaru

Terdakwa dr. Richard Lee memohon penundaan sidang di PN Tangerang akibat kondisi fisiknya drop, Rabu (26/8/2026). (Foto: Sehatcantik/Sbw)

Berita

Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:41 WIB

Lisa Mariana membawa persoalan legalitas produk yang dikaitkan dengan

Berita

Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu

Selasa, 25 Agu 2026 - 09:14 WIB