Tangerang, Sehatcantik.id – Pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan terdakwa dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang tak berjalan sesuai agenda pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Majelis hakim menetapkan persidangan ditunda lantaran kondisi fisik terdakwa yang menurun serta kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi fakta.
Penurunan Fisik di Tengah Masa Penahanan
Penundaan bermula dari masa tunggu persidangan yang molor hingga hampir 10 jam di pengadilan. Richard Lee, yang telah berada di gedung pengadilan sejak pukul 10.00 WIB, baru menjalani persidangan setelah giliran sidangnya dipanggil menjelang malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat agenda pemeriksaan baru dimulai pada malam hari, Richard menyampaikan permohonan langsung di hadapan majelis hakim untuk menghentikan jalannya persidangan.
“Yang Mulia, saya sudah ada di sini dari jam 10 pagi. Jujur Yang Mulia, kondisi fisik saya sekarang tidak terlalu fit. Saya tidak sanggup untuk meneruskan sidang ini karena saya sudah tidak konsentrasi, saya sudah kelaparan,” ujar Richard.
Ia menambahkan bahwa proses persidangan yang kerap bergulir hingga larut malam berimbas buruk pada kesehatan fisiknya. “Setiap kali saya sidang, pulang malam, Yang Mulia. Biasanya saya selalu sakit,” tuturnya.
Tim kuasa hukum menegaskan permohonan tersebut murni didasari pertimbangan medis mendesak. Selama mendekam di ruang tahanan Lapas Pemuda Tangerang, berat badan Richard dilaporkan menyusut hingga 5 kilogram dan sempat mengalami penurunan saturasi oksigen.
Pihak penasihat hukum sekaligus menepis tuduhan bahwa permohonan penundaan sidang merupakan strategi untuk mengulur waktu.
Ketidaksiapan Penuntut Umum dan Celah Kesaksian
Di luar kendala fisik terdakwa, majelis hakim menyoroti ketidakhadiran saksi-saksi kunci fakta yang dijadwalkan oleh penuntut umum. Kosongnya kursi saksi menghambat agenda pembuktian yang krusial untuk menguji dakwaan terkait ulasan overclaim bahan aktif produk skincare.
Tim pembela menilai ketidaksiapan JPU merugikan hak terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum secara cepat.
Hal ini menambah daftar persoalan prosedural yang sebelumnya disoroti penasihat hukum, seperti ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi di bawah sumpah.
Pada persidangan pertengahan Agustus lalu, perbedaan keterangan tersebut sempat memicu polemik mengenai status toko daring pelapor. Isu ini mencakup pula tuduhan permintaan uang damai Rp200 miliar yang telah dibantah saksi pelapor, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif.
Majelis hakim menetapkan sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 31 Agustus 2026. Penuntut umum diperintahkan menghadirkan saksi-saksi fakta yang relevan guna menuntaskan tahap pembuktian. (Sbw)













