Jakarta. Sehatcantik.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado.
Penghentian dilakukan setelah meninggalnya dr. Adrian Rantung, peserta PPDS Anestesiologi yang diduga mengalami perundungan selama menjalani pendidikan dokter spesialis.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes dr. Azhar Jaya mengatakan keputusan penghentian sementara telah disampaikan kepada pihak rumah sakit sebagai langkah awal evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah saya minta stop,” kata Azhar saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Kebijakan tersebut kemudian dituangkan melalui keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado tentang penghentian sementara kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi.
Kemenkes menyatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan proses evaluasi berjalan tanpa mengganggu pengungkapan fakta terkait dugaan perundungan yang dialami korban. Pemerintah juga akan menelusuri sistem pendidikan, pola pembinaan, serta mekanisme pengawasan dalam lingkungan PPDS.
Kasus meninggalnya dr. Adrian menambah daftar sorotan terhadap persoalan kekerasan dan tekanan dalam pendidikan dokter spesialis. Sebelumnya, Kemenkes juga menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi calon dokter.
Evaluasi terhadap PPDS kini menjadi perhatian karena program pendidikan tersebut berada dalam posisi penting mencetak dokter spesialis, namun tetap harus berjalan dengan prinsip keselamatan, kesehatan, dan penghormatan terhadap peserta didik.
Kemenkes memastikan penghentian sementara bukan berarti menghentikan proses pendidikan secara permanen, melainkan menjadi bagian dari langkah koreksi untuk memastikan standar pendidikan dan perlindungan peserta berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah sebelumnya juga mendorong penguatan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan agar tidak ada lagi praktik intimidasi maupun perundungan yang menghambat proses belajar dan pelayanan kesehatan. (Sbw)













