Industri Kosmetik Tumbuh Pesat, BPOM Permudah Proses Sertifikasi

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyederhanaan sertifikasi menjadi langkah baru BPOM memperkuat industri kosmetik Indonesia. (Foto: BPOM RI)

Penyederhanaan sertifikasi menjadi langkah baru BPOM memperkuat industri kosmetik Indonesia. (Foto: BPOM RI)

Jakarta, Sehatcantik.id – Industri kosmetik nasional sedang menikmati pertumbuhan yang konsisten. Jumlah pelaku usaha terus bertambah, pasar kian luas, dan persaingan semakin terbuka. Di tengah perkembangan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa percepatan industri tetap berjalan seiring dengan terjaganya standar keamanan dan mutu produk.

Upaya itu salah satunya dilakukan melalui penerbitan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Regulasi terbaru ini menghadirkan sejumlah penyederhanaan dalam proses sertifikasi tanpa mengurangi standar yang wajib dipenuhi industri kosmetik.

“Peraturan ini bukan mempersulit, tapi mempermudah. Namun, standar tidak boleh turun,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar saat menyampaikan keynote speech dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Terkini Sertifikasi CPKB (SMART CPKB) di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kosmetik Lokal Naik Kelas

Menurut Taruna Ikrar, terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi penyusunan regulasi tersebut. Salah satunya adalah pesatnya perkembangan industri kosmetik yang memiliki pangsa pasar besar di Indonesia.

“Yang pertama, bisnis kosmetik itu menggairahkan. Semua orang di Indonesia, mulai dari bayi sampai nenek-kakek, menggunakan kosmetik. Karena itu, pangsa pasarnya meningkat 6,3 persen per tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem pendaftaran kosmetik yang menggunakan mekanisme notifikasi memungkinkan produk luar negeri masuk dengan relatif mudah ke pasar domestik. Karena itu, industri kosmetik nasional perlu didorong agar mampu bersaing melalui pemenuhan standar keamanan, manfaat, dan mutu produk.

Selain itu, Indonesia juga memiliki potensi sumber daya alam yang besar untuk mendukung industri kosmetik. Kekayaan flora dan fauna yang dimiliki dinilai dapat menjadi sumber bahan baku bernilai tambah tinggi apabila diiringi dengan proses standardisasi yang memadai.

“Ketiga, negeri kita memiliki potensi sumber daya alam baik flora maupun fauna yang luar biasa dan bisa dimanfaatkan untuk memproduksi kosmetik. Potensi yang besar ini agar kualitasnya bagus harus distandardisasi,” kata Taruna Ikrar.

Baca Juga :  BPOM Temukan Bahan Kimia Obat pada Produk Alami Stamina Pria

Karena itu, BPOM menerbitkan regulasi terbaru mengenai CPKB sebagai bagian dari upaya mempersiapkan industri kosmetik nasional agar mampu bersaing di pasar global.

“Kami ingin mempersiapkan industri kosmetik Indonesia dengan standar peraturan yang bagus agar produknya siap bersaing dengan produk luar,” tegasnya.

Birokrasi Dipangkas

CPKB merupakan sistem yang memastikan setiap tahapan pembuatan kosmetik dilakukan secara terkendali sehingga menghasilkan produk yang memenuhi standar keamanan dan mutu.

Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, penerapan CPKB juga membantu pelaku usaha meminimalkan risiko penarikan produk, keluhan konsumen, kerugian finansial, hingga sanksi administratif akibat ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Kehadiran regulasi baru ini mendapat respons positif dari kalangan industri. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) Sancoyo Antarikso menilai aturan tersebut menjadi bentuk penyederhanaan regulasi yang tetap menjaga kualitas produk.

“Kami melihat ini merupakan salah satu upaya penyederhanaan regulasi. Namun demikian, tetap mempertahankan standar mutu, kebermanfataan, dan juga keamanan kosmetik,” ujarnya.

Menurut Sancoyo, regulasi tersebut mampu menyeimbangkan kepentingan perlindungan konsumen dengan kebutuhan kemudahan berusaha bagi pelaku industri.

“Ini adalah satu perubahan model, dari compliance berbasis persetujuan menjadi compliance berbasis tanggung jawab,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Harian Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK) Kusuma Ida Anjani. Ia menilai regulasi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu produk sekaligus memperkuat daya saing kosmetik Indonesia di pasar internasional.

“BPOM yang telah meraih WLA juga menjadi salah satu penguat daya saing produk Indonesia,” ujarnya.

Kusuma menyatakan pihaknya siap memperkuat kolaborasi dengan BPOM dalam meningkatkan mutu dan daya saing produk kosmetik nasional, termasuk melalui program Orang Tua Angkat.

Baca Juga :  Saksi Absen, Richard Lee Lemas, Sidang Ditunda

Salah satu perubahan penting dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sekaligus mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.

Industri Terus Bertumbuh

Melalui kegiatan SMART CPKB yang mengusung tema “Langkah Cerdas Menuju Sertifikasi CPKB”, BPOM berupaya menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, asosiasi, hingga petugas BPOM, dalam memahami dan menerapkan ketentuan terbaru. Pada kesempatan tersebut, Kepala BPOM juga menyerahkan sertifikat CPKB kepada enam industri kosmetik.

Selain pemaparan mengenai Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026, kegiatan tersebut juga menghadirkan talkshow interaktif yang menghadirkan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM M. Kashuri, Ketua Umum Perkosmi, serta Ketua Harian PPAK sebagai narasumber.

Dalam paparannya, M. Kashuri menjelaskan bahwa industri kosmetik nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Peningkatan jumlah sertifikasi SPKB dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB menjadi salah satu indikator berkembangnya industri kosmetik sebagai sektor strategis pendukung perekonomian nasional.

Ia menyebutkan jumlah industri kosmetik yang tercatat pada 2025 mencapai 1.534 industri. Angka tersebut meningkat menjadi 1.630 industri pada 2026. Selain itu, sepanjang periode 2023–2025 BPOM telah menerbitkan 152 Sertifikat SPKB dan 219 Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB bagi industri kosmetik golongan A dan B.

BPOM menyatakan akan terus mendorong inovasi dan kemandirian industri kosmetik nasional melalui regulasi yang adaptif, penguatan riset dan inovasi, pemanfaatan bahan baku lokal, serta peningkatan daya saing industri.

Dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, diharapkan proses produksi kosmetik dapat berjalan sesuai standar sehingga keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk tetap terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik Indonesia. (Sbw)

 

Berita Terkait

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien
Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato
Puluhan Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Risikonya bagi Kesehatan
Titik Balik Perang Skincare: Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara
BPOM Temukan Bahan Kimia Obat pada Produk Alami Stamina Pria
Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan

Senin, 21 September 2026 - 13:27 WIB

Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”

Jumat, 18 September 2026 - 11:39 WIB

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 17:00 WIB

Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WIB

Titik Balik Perang Skincare: Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara

Berita Terbaru

Pasangan lansia tampak menghadapi masalah kesehatan yang membutuhkan penanganan lebih menyeluruh. (Foto: Pexels)

Berita

Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:56 WIB

Ilustrasi tenaga kesehatan yang menghadapi tekanan kerja dan risiko burnout dalam menjalankan pelayanan kepada pasien. (Foto: Freepik)

Berita

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:39 WIB