Hakim Tolak Eksepsi Nikita, Sidang Lanjut ke Pembuktian

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama owner skincare dr. Reza Gladys, dalam putusan sela. (Foto: sbw/sehatcantik.id)

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama owner skincare dr. Reza Gladys, dalam putusan sela. (Foto: sbw/sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Hakim menolak eksepsi Nikita Mirzani, terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos skincare atau perawatan kulit dokter Reza Gladys Prettyanisari, dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

“Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani,” kata Hakim Kairul Soleh.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Terkait biaya perkara, ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada terdakwa, hakim juga menyerahkan sikap kepada terdakwa dari keputusan ini.

“Manakala tidak sependapat silakan mengajukan haknya,” ujarnya.

Dalam persidangan ini, Nikita tiba sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan

kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah. Saat tiba di PN, Nikita langsung menuju ke ruang tunggu sidang tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang mengerubunginya.

Baca Juga :  BPOM Perkuat Pengawasan Pangan dan Obat di Koperasi Desa Merah Putih

Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.

Atas perbuatannya, Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Akan Dipanggil BPOM, Begini Jawaban Dokter Detektif

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

JPU meminta Hakim PN Jaksel menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman Reza Gladys.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/7), pekan depan, untuk pembuktian perkara. (Danu Baharuddin, Novan V)

Berita Terkait

Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba, Label Gizi, dan Kemasan Pangan
Kemenkes: Kematian dr. Siti Zahra Maghfira Tak Terkait Pelanggaran Jam Kerja atau Lingkungan Kerja
Kemenkes Bebastugaskan Sementara Dokter Internship untuk Medical Check-Up Menyeluruh
Panas! Richard Lee Ancam Doktif Bongkar Persaingan. Doktif Balas: “Bongkar Aja, Nggak Usah Nunggu!”
Hadapi Kemarau Panjang, BMKG Siapkan Operasi Hujan Buatan
Kematian Dokter Internship di Kalibata: Kemenkes Usut Tuntas, Sistem Kesehatan di Titik Kritis
Richard Lee Vs Doktif: Review Skincare Menjadi Pertarungan Reputasi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:17 WIB

Sidang Ditunda, Pengalihan Tahanan Ditolak, Richard Lee Gagal Bertemu Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:21 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba, Label Gizi, dan Kemasan Pangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:12 WIB

Kemenkes: Kematian dr. Siti Zahra Maghfira Tak Terkait Pelanggaran Jam Kerja atau Lingkungan Kerja

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenkes Bebastugaskan Sementara Dokter Internship untuk Medical Check-Up Menyeluruh

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:55 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, BMKG Siapkan Operasi Hujan Buatan

Berita Terbaru

BPOM jatuhkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang edarkan kosmetik ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. (Foto: Sbw/Sehatcantik.id)

Tak Berkategori

BPOM Sita 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar

Jumat, 31 Jul 2026 - 06:10 WIB