BPJS Tak Tanggung Biaya 21 Jenis Penyakit dan 5 Macam Operasi Ini

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada 21 jenis penyakit dan lima operasi yang tak ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2025. (Foto: BPJS Kesehatan)

Ada 21 jenis penyakit dan lima operasi yang tak ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2025. (Foto: BPJS Kesehatan)

Jakarta, Sehatcantik.id – Masyarakat pengguna layananan BPJS Kesehatan jumlahnya terus bertambah. Namun, meski berperan sebagai lembaga yang memang menyediakan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia, tidak semua kondisi medis dan layanan kesehatan dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Ada beberapa jenis penyakit dan layanan tertentu yang dikecualikan dari cakupan jaminan, sehingga peserta harus menanggung biaya sendiri apabila memerlukan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada tahun 2025 terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah daftar lengkap dari pengecualian tersebut, yang terdiri dari 21 jenis penyakit dan lima macam operasi:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.

3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel BACA JUGA Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Jadi Segini Sabar Warga RI, Cuma Ini Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2025 Potensi Pendapatan BPJS Kesehatan dari Pajak Rokok Ditaksir hingga Rp7 Triliun per Tahun.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Baca Juga :  Cara Menjaga Daya Tahan Tubuh pada Masa Pandemi

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.

20. Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Sedangngkan jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

1. Operasi estetika Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan fisik tanpa indikasi medis, seperti operasi plastik, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

2. Operasi akibat kecelakaan Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja biasanya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri Operasi yang diperlukan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Makanan Penderita Sakit Jantung

4. Operasi di rumah sakit luar negeri BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Operasi yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan layanan ini.

5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan Operasi yang tidak melalui prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti tidak adanya rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tidak dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak akan ditanggung.

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami batasan-batasan ini agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dengan bijak. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan.

Cek Sebelum Berobat

Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa daftar ini bertujuan untuk memperjelas cakupan manfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara peserta dan fasilitas kesehatan.

“Peserta wajib memahami mana saja layanan yang dijamin agar proses pengobatan berjalan lancar dan tidak ada beban biaya tak terduga,” ujar Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dikutip dari keterangan pers, Selasa (3/6).

Masyarakat diminta untuk memeriksa terlebih dahulu jenis layanan yang akan diakses serta berkonsultasi melalui faskes tingkat pertama atau call center BPJS Kesehatan 165.

Selain itu, layanan pengecekan informasi peserta juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

“Kami ingin peserta aktif bisa menggunakan BPJS secara optimal, tapi juga memahami batasannya. Ini penting untuk menjaga kesinambungan sistem jaminan sosial kita,” tambah Ghufron. (sbw)

Berita Terkait

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional
Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi
Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?
Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak
Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?
Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:54 WIB

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional

Minggu, 27 September 2026 - 13:46 WIB

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Sabtu, 26 September 2026 - 21:39 WIB

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Kamis, 24 September 2026 - 19:32 WIB

Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak

Rabu, 23 September 2026 - 10:34 WIB

Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan

Berita Terbaru

Sekitar 363 ribu anak terindikasi mengalami gejala depresi berdasarkan skrining kesehatan Kemenkes. (Foto: Pexels)

Anak

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:46 WIB

Produk pangan olahan kemasan wajib mengantongi sertifikat halal demi syarat izin edar BPOM. (Foto: pexels)

Berita

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:39 WIB