Air Mata Perlawanan Nikita Mirzani Atas Tuntutan Jaksa

- Editor

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani menuding Jaksa dendam pribadi dalam pembacaan dupliknya di PN Jaksel, Kamis (23/10/2025).

Nikita Mirzani menuding Jaksa dendam pribadi dalam pembacaan dupliknya di PN Jaksel, Kamis (23/10/2025).

Jakarta, Sehatcantik.id – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Oktober 2025, suara Nikita Mirzani terdengar bergetar. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikukuh menuntut hukuman 11 tahun penjara, Nikita membalas dengan nada getir: “Saya sudah capek jadi bulan-bulanan,” katanya, sebelum suaranya parau dan matanya basah.

Sidang dengan agenda pembacan duplik oleh Nikita itu menjadi babak baru dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret artis kontroversial itu. Setelah jaksa membacakan replik—jawaban atas nota pembelaan atau pleidoi Nikita—mereka bergeming dari tuntutan berat yang sebelumnya sudah dilayangkan dua pekan lalu: sebelas tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Namun Nikita memilih melawan. Ia menilai jaksa bukan sedang menegakkan hukum, melainkan menyerang pribadinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan dirinya tidak bersalah dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dr. Reza Gladys.

Dalam dupliknya, Nikita membantah tuduhan bahwa ia berupaya menyembunyikan asal-usul uang yang digunakan untuk membayar cicilan rumah kepada PT Bumi Parama Wisesa. “Bahwa tidak ada harta yang saya samarkan atau saya sembunyikan asal-usulnya, semuanya jelas,” kata Nikita di persidangan.

Baca Juga :  Taruna Ikrar Diskusi dengan Mahasiswa Indonesia di Harvard

Nikita Mirzani menilai jaksa sudah tidak lagi fokus pada substansi perkara. Menurutnya, replik yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya lebih banyak berisi serangan yang bersifat personal terhadap dirinya dan tim kuasa hukumnya, alih-alih menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang telah ia sampaikan.

“Jaksa sudah kehabisan akal dan kehabisan argumentasi, sehingga dalam repliknya terlalu banyak menyerang pribadi saya dan khususnya menyerang pribadi penasihat hukum saya,” ujar Nikita.

Ibu tiga anak ini melanjutkan bahwa jaksa seharusnya memberikan bantahan yang berlandaskan fakta hukum terhadap pleidoinya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, di mana jaksa dianggapnya tidak fokus dan gagal memahami materi pembelaan yang telah ia sampaikan bersama tim penasihat hukumnya.

“Jaksa punya masalah keluarga di rumah yang dibawa-bawa ke pengadilan, sehingga lebih fokus menyerang dengan membabi buta. Jaksa membangun narasi-narasi fiktif, merekayasa fakta-fakta persidangan, dan membuat banyak kebohongan dalam menyusun repliknya,” kata Nikita.

Baca Juga :  Mengatasi Kulit Wajah Kering dan Kusam

Selepas sidang, Nikita meneteskan air mata. Ia mengatakan sudah lelah menghadapi proses panjang ini dan hanya ingin kembali kepada anak-anaknya. “Saya cuma ingin ini cepat selesai. Saya rindu anak saya,” kata Nikita.

Publik, yang sejak awal mengikuti kasus ini dengan penuh rasa ingin tahu kini menunggu satu hal: putusan hakim. Majelis dijadwalkan membacakan vonis pada 28 Oktober 2025, dan di situlah nasib Nikita akan ditentukan—apakah ia akan menanggung tuntutan sebelas tahun penjara, atau ada celah keadilan yang membebaskannya.

Bagi Nikita, apapun hasilnya nanti, sidang Kamis itu sudah menjadi panggung emosional: perpaduan antara kelelahan, perlawanan, dan harapan yang masih tersisa. “Saya hanya minta keadilan,” ujarnya, menatap majelis hakim dengan mata sembab. (Sbw)

Danu Baharuddin dan Novan S berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf
Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya
BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker
Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG
Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif
Kemenkes Siapkan RS PON, RSCM hingga RSJ Disiapkan untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BPOM Gandeng Finalis Puteri Indonesia Perkuat Keamanan Obat dan Makanan
BPOM Sikat Peredaran Gas Tertawa di Marketplace, Baby Whip Jadi Kedok

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

BPOM Wajibkan Minimarket Punya Pengawas Obat, Tak Harus Apoteker

Kamis, 30 April 2026 - 10:59 WIB

Meski Anggaran Kalah dengan Pengadaan Kaos Kaki, Taruna Ikrar Tancap Gas Sidak MBG

Rabu, 29 April 2026 - 16:39 WIB

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Berita Terbaru

BPOM kembali menegaskan sikap tegasnya dengan menarik produk kosmetik bermasalah dari peredaran tanpa kompromi. (Foto: BPOM RI)

Berita

Sampo Selsun Ditarik BPOM, Rohto Minta Maaf

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WIB

BPOM mencabut izin 11 kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan zat lain yang mengancam kesehatan di balik janji kulit cantik instan. (Foto: BPOM)

Berita

Lagi, BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pihak dr. Richard Lee menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Dokter Detektif atas tuduhan soal status mualaf yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Berita

Tuding Mualaf Settingan, Richard Lee Siap Seret Doktif

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:39 WIB