Di Balik Warna, Ada Bahaya Eyeshadow

- Editor

Kamis, 17 September 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan eyeshadow perlu memperhatikan keamanan dan legalitas produk yang digunakan. (Foto: Pexels)

Penggunaan eyeshadow perlu memperhatikan keamanan dan legalitas produk yang digunakan. (Foto: Pexels)

Jakarta, Sehatcantik.id – Warna-warni eyeshadow memang dibuat untuk mempercantik mata. Namun, di balik warna yang menarik, ada persoalan yang tidak selalu terlihat: bahan apa yang digunakan untuk menghasilkan warna tersebut?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah menemukan produk eyeshadow yang mengandung pewarna dilarang. Salah satunya PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 #02, yang berdasarkan hasil pengujian mengandung Merah K3 dan Merah K10.

BPOM juga menemukan PINKFLASH Multi Face Palette PF-M02 #01 mengandung Acid Orange 7. Nomor izin edar produk tersebut kemudian dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku. “Daftar kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan dilarang atau berbahaya – BPOM” (https://standar-otskk.pom.go.id/publikasi/daftar-kosmetik-yang-dinyatakan-mengandung-bahan-dilarang-atau-berbahaya-di-peredaran?utm_source=chatgpt.com)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPOM menyatakan Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7 termasuk pewarna yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

“Bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak,” tegas BPOM.

Baca Juga :  PT Riway International Gelar Leaders Recognition Night

Merah K10 Kembali Ditemukan pada 2026

Pengawasan BPOM pada 2026 menunjukkan temuan bahan terlarang masih berlanjut.

Pada Triwulan II 2026, BPOM menemukan 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Salah satu bahan yang kembali ditemukan adalah Merah K10, yang menurut BPOM dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati.

Dari 14 produk tersebut, 11 merupakan produk lokal yang dibuat melalui kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk ilegal.

Temuan ini menunjukkan pengawasan kosmetik tidak berhenti pada produk yang sudah lama beredar. Peredaran bahan terlarang tetap menjadi perhatian BPOM sepanjang 2026.

Mata Bukan Tempat Bereksperimen

Eyeshadow digunakan langsung di sekitar mata. Karena itu, keamanan pewarna menjadi hal penting, bukan sekadar persoalan pilihan warna.

Baca Juga :  BPOM Dukung Pendirian Pabrik Farmasi Kemenhan

BPOM memiliki ketentuan mengenai pewarna yang boleh digunakan dalam kosmetik, termasuk persyaratan dan batas penggunaannya. Tidak semua pewarna yang dapat digunakan pada produk industri lain diperbolehkan masuk ke kosmetik.

Konsumen pun perlu lebih cermat, terutama ketika membeli melalui platform digital.

Dalam intensifikasi pengawasan Mei 2026, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik bermasalah dari sarana distribusi yang diperiksa. BPOM juga menemukan 9.042 tautan penjualan online yang melanggar ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp260,7 miliar.

Karena itu, sebelum membeli eyeshadow, konsumen sebaiknya memeriksa nomor notifikasi dan status produk melalui kanal Cek Produk BPOM. Harga murah, kemasan menarik, atau popularitas produk tidak menggantikan pemeriksaan legalitas.

Eyeshadow memang hanya salah satu bagian dari rutinitas kecantikan. Tetapi ketika produk digunakan sedekat mata, warna yang cantik tidak cukup.

Pastikan produknya legal dan memenuhi standar keamanan. (Sbw)

Berita Terkait

Derry Sulaiman Siap Jadi Saksi Richard Lee, Tegaskan Soal Status Mualaf
Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional
Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi
Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?
Saksi Ungkap Dugaan Teror Doktif Rp20 Miliar
Doktif Terdesak di Sidang dr. Richard Lee: Isu Pemerasan 20 Miliar hingga Skincare 1.000 Perak
Pasar Estetika Medis Diproyeksi Rp8,75 Triliun, BPOM Perketat Pengawasan
Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:32 WIB

Derry Sulaiman Siap Jadi Saksi Richard Lee, Tegaskan Soal Status Mualaf

Senin, 28 September 2026 - 17:54 WIB

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional

Minggu, 27 September 2026 - 13:46 WIB

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Sabtu, 26 September 2026 - 21:39 WIB

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Kamis, 24 September 2026 - 19:37 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Teror Doktif Rp20 Miliar

Berita Terbaru

Sekitar 363 ribu anak terindikasi mengalami gejala depresi berdasarkan skrining kesehatan Kemenkes. (Foto: Pexels)

Anak

Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:46 WIB

Produk pangan olahan kemasan wajib mengantongi sertifikat halal demi syarat izin edar BPOM. (Foto: pexels)

Berita

Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:39 WIB

Saksi Janet Aprilia Stanzah memberikan keterangan dalam sidang perkara Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang.(Foto: Sehatcantik.id/Sbw)

Berita

Saksi Ungkap Dugaan Teror Doktif Rp20 Miliar

Kamis, 24 Sep 2026 - 19:37 WIB