Jakarta, Sehatcantik.id — Kasus meninggalnya dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Kesehatan menyatakan peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Hasil investigasi lapangan Kemenkes menemukan tiga hal utama, yakni dugaan intimidasi verbal terhadap dr. Icha oleh oknum masyarakat, pelayanan medis yang telah berjalan sesuai prosedur, serta masih lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah.
Investigasi dilakukan atas arahan Menteri Kesehatan dan permintaan Gubernur NTT. Tim gabungan melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Seluruh hasil temuan akan diserahkan kepada kepolisian karena kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyampaikan belasungkawa sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia. Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas,” ujar Yuli.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, mengatakan rumah sakit wajib memiliki sistem keamanan yang jelas, terutama di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang menjadi area dengan potensi konflik tinggi.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan KUHP.
Terkait kemungkinan penutupan rumah sakit tempat kejadian, Kemenkes menyatakan sanksi akan diberikan secara bertahap dan proporsional. Penutupan fasilitas kesehatan menjadi langkah terakhir karena layanan tersebut tetap dibutuhkan masyarakat.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, mengatakan tim investigasi telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari dokter jaga, perawat yang berada di lokasi, rekan sejawat, hingga keluarga almarhumah.
Dari hasil pengumpulan informasi, terdapat dugaan sekitar tiga hingga empat orang yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Salah satunya diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat yang masih didalami oleh kepolisian.
Rudi juga menyoroti peran petugas keamanan rumah sakit yang dinilai tidak optimal saat kejadian berlangsung.
“Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis,” tegas Rudi.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes mengimbau masyarakat menggunakan jalur resmi untuk menyampaikan keluhan layanan kesehatan melalui Halo Kemenkes 1500-567, bukan dengan tindakan intimidasi terhadap petugas.
Kemenkes juga menyediakan kanal Whistleblowing System (WBS) bagi tenaga kesehatan yang mengalami ancaman, perundungan, atau dugaan pelanggaran keamanan kerja.
Selain memperkuat perlindungan, pemerintah kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai payung hukum yang lebih kuat.













