Jakarta, Sehatcantik.id – Enam dokter muda meninggal dunia sepanjang 2026. Enam nyawa. Enam keluarga berduka. Dan satu pertanyaan besar menggantung: kenapa ini bisa terjadi berulang kali?
Kementerian Kesehatan tidak tinggal diam. Audit medis dilakukan. Investigasi digelar bersama tim gabungan. Semua enam kasus ditelusuri satu per satu. Hasilnya kini bermuara pada satu langkah besar: skrining kesehatan menyeluruh bagi 10.564 peserta Program Internsip Dokter Indonesia di seluruh pelosok negeri.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, tidak menutupi dukanya. Dalam konferensi pers di lantai 5 Gedung Adhyatma, Rabu (29/7/2026), ia bicara dengan nada berat. “Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya enam peserta internship. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi bersama lintas pihak sebagai dasar melakukan perbaikan tata kelola,” ujar dr. Yuli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan sekadar ucapan belasungkawa. Ada tindakan nyata di baliknya. Mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026, seluruh peserta internship dibebastugaskan sementara. Bukan libur biasa. Mereka akan menjalani medical check-up lengkap — pemeriksaan fisik, laboratorium, hingga skrining kesehatan jiwa.
Dua minggu penuh, fokus hanya satu: memastikan dokter-dokter muda ini sehat, lahir maupun batin.
Hasil skrining nanti tidak berdiri sendiri. Ia akan disandingkan dengan capaian kompetensi lewat logbook. Yang sehat dan kompeten, selesai tugas tanpa perpanjangan. Yang belum, tentu perlu penanganan lebih lanjut.
Tapi skrining saja tidak cukup. Sistem pendampingan juga dibenahi. Dokter pendamping, kata dr. Yuli, adalah orang paling dekat dengan peserta internship — lebih dekat dari siapapun di birokrasi Kemenkes. “Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani,” katanya.
Aturan main pun sudah diperbarui. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 kini mengatur batas jam kerja maksimal 40 jam per minggu — tanpa pemadatan jadwal jaga. Ada ketentuan izin sakit yang lebih jelas. Ada mekanisme pengaduan. Ada sanksi bagi wahana atau pendamping yang lalai.
Aturan bagus di atas kertas. Tapi bagaimana pelaksanaannya di lapangan?
Pertanyaan itu dijawab jujur oleh Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra. Rekomendasi hasil investigasi sebelumnya memang sudah masuk regulasi baru. Tapi kasus-kasus terakhir menunjukkan, implementasi di lapangan masih jauh dari sempurna. “Kami terus melakukan evaluasi agar tata kelola yang telah diperbaiki benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dukungan datang dari berbagai penjuru. Ikatan Dokter Indonesia, Konsil Kesehatan Indonesia, dan Kolegium Psikiatri turut terlibat dalam evaluasi dan investigasi ini. Ketiganya sepakat pada satu hal: perlindungan dokter internship tidak boleh setengah-setengah. Bukan cuma soal jam kerja, tapi juga kesehatan fisik, kesehatan jiwa, dan lingkungan kerja yang aman.
Enam nyawa sudah hilang. Kemenkes tidak ingin ada yang ketujuh. Skrining 10.564 dokter ini bukan sekadar prosedur administratif — ini pertaruhan untuk memastikan generasi dokter Indonesia berikutnya lahir dari sistem yang melindungi, bukan yang mematikan. (Sbw)













