Kemenkes: Kematian dr. Siti Zahra Maghfira Tak Terkait Pelanggaran Jam Kerja atau Lingkungan Kerja

- Editor

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Investigasi gabungan Kemenkes, KKI, IDI, dan Kolegium Psikiatri pastikan tak ada pelanggaran dalam kasus meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira. (Foto: Sbw/Sehatcantik.id)

Investigasi gabungan Kemenkes, KKI, IDI, dan Kolegium Psikiatri pastikan tak ada pelanggaran dalam kasus meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira. (Foto: Sbw/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sejatcantik.id – Lima jam kerja. Beban tugas. Izin sakit. Lingkungan kerja. Kondisi kesehatan. Lima aspek itu ditelisik satu per satu oleh tim investigasi Kementerian Kesehatan, menyusul meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), peserta internship yang bertugas di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok.

Bukan tim kecil yang turun tangan. Inspektorat Jenderal. Direktorat Jenderal SDM Kesehatan. Konsil Kesehatan Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia. Kolegium Psikiatri. Bahkan Kepolisian. Semua bergerak bersama — klarifikasi, penelusuran dokumen, wawancara, hingga pemeriksaan sistem penyelenggaraan internship di wahana.

Hasilnya? Bersih.

Tidak ada kelebihan jam kerja. dr. SZM menjalankan tugas sesuai batas 40 jam per minggu, sesuai aturan main yang berlaku. Hak istirahat terpenuhi, termasuk libur setelah jaga. Tidak ada beban kerja berlebihan. Tidak ada penugasan di luar kewenangan. Saat sakit, izin diberikan tanpa harus mengganti hari.

Bagaimana dengan suasana kerja? Kondusif, kata tim investigasi. Manajemen rumah sakit, dokter pendamping, rekan sejawat — semua dikonfirmasi. Tidak ada indikasi bullying. Tidak ada tekanan.

Inspektur Investigasi Kemenkes, Hendra Teja, menyampaikan temuan ini dengan tegas. “Hasil pemeriksaan kami menunjukkan tidak terdapat penyimpangan pada aspek jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, maupun lingkungan kerja selama dr. SZM menjalankan Program Internship,” kata Hendra.

Kasus ini bukan yang pertama diinvestigasi. Sudah enam kasus kematian peserta internship ditangani Kemenkes sepanjang 2026. Lima di antaranya sudah tuntas diinvestigasi. Hasilnya seragam: tidak ada pelanggaran tata kelola. Bukan soal jam kerja, bukan soal beban tugas, bukan soal lingkungan kerja, bukan soal izin.

Tapi ada satu hal yang tidak bisa ditutup rapi dengan kesimpulan “tidak ada pelanggaran”. Ada kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Apa detailnya? Kemenkes memilih diam — bukan menutup-nutupi, tapi menjaga kerahasiaan medis dan etika profesi.

Baca Juga :  Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak

Direktur Jenderal SDM Kesehatan, dr. Yuli Farianti, membuka sedikit tabir itu. Ada penyakit penyerta. Berkaitan dengan kesehatan mental.

Titik ini yang mengubah arah cerita. Tata kelola boleh saja bersih. Tapi ada sisi lain yang selama ini luput dari radar: kesehatan jiwa peserta internship. dr. Yuli menegaskan, temuan ini tidak lantas menghentikan evaluasi. Justru menjadi pijakan baru — skrining kesehatan fisik dan jiwa secara menyeluruh, penguatan peran dokter pendamping, komunikasi yang lebih rapat antara peserta, wahana, pemerintah daerah, dan Kemenkes.

Program Internsip Dokter Indonesia diikuti sekitar 12 ribu dokter setiap tahun. Angka itu besar. Taruhannya juga besar. Tata kelola boleh bersih di atas kertas, tapi kesehatan jiwa dokter muda tidak boleh jadi catatan kaki. (Sbw)

Berita Terkait

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Rp16 Miliar
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Richard Lee, Empat Orang Jadi Penjamin
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Rp25 Miliar di Tangerang
Derry Sulaiman Siap Jadi Saksi Richard Lee, Tegaskan Soal Status Mualaf
Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional
Alarm Kesehatan Mental Anak, 363 Ribu Terindikasi Depresi
Wajib Halal BPOM Mulai 18 Oktober, Siapa Paling Terdampak?
Saksi Ungkap Dugaan Teror Doktif Rp20 Miliar

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:44 WIB

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Rp16 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Richard Lee, Empat Orang Jadi Penjamin

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:47 WIB

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Rp25 Miliar di Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 01:32 WIB

Derry Sulaiman Siap Jadi Saksi Richard Lee, Tegaskan Soal Status Mualaf

Senin, 28 September 2026 - 17:54 WIB

Kasus Influenza Musiman Melonjak, Balita Sumbang 42 Persen Kasus Nasional

Berita Terbaru

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengecek produk kosmetik ilegal yang disita dari fasilitas produksi di Mojokerto, Jawa Timur. (Foto: BPOM RI)

Berita

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Rp16 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 17:44 WIB