Kubu Richard Lee Bongkar Perbedaan Keterangan Saksi di Persidangan

- Editor

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Richard Lee menyoroti perdebatan soal keterangan saksi dan bukti yang diajukan di persidangan. (Foto: Sbw)

Sidang Richard Lee menyoroti perdebatan soal keterangan saksi dan bukti yang diajukan di persidangan. (Foto: Sbw)

Jakarta, Sehatcantik.id – Pengadilan sering kali tidak berguncang karena suara yang paling keras. Yang lebih menentukan justru satu hal: apakah sebuah keterangan tetap berdiri ketika diuji. Itulah yang menjadi warna sidang perkara Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).

Kubu Richard Lee mengarahkan perhatian pada keterangan saksi fakta dari pihak dokter Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), yakni dr. Nanang. Sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibandingkan dengan keterangan yang disampaikan langsung di ruang sidang. Menurut pihak Richard, terdapat beberapa bagian yang patut dipertanyakan.

Richard Lee memulai pemeriksaan dengan menyinggung asal produk yang menjadi objek pengujian. Ia mengacu pada isi BAP yang, menurutnya, menunjukkan produk tersebut dibeli dari toko pihak ketiga, bukan melalui toko resmi miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jawaban BAP Anda kalau nggak salah ya poin 9 dan poin 16, Anda mengatakan Anda tidak tahu dan kapan dari toko apa produk itu dibeli. Itu terpampang nyata di pengadilan bahwa Saudara Samira membeli di Keranjang Shop dan di Reseller Shop. Ini toko bukan punya saya,” kata Richard Lee.

Menurut Richard, asal produk merupakan bagian penting dalam perkara tersebut. Ia menilai produk yang dibeli melalui reseller atau toko pihak ketiga tidak otomatis dapat dikaitkan dengan jalur distribusi resmi yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Baca Juga :  Manfaat Retinol untuk Kulit dan Cara Pakainya
Sidang Richard Lee kembali memanas saat kubu terdakwa menguji konsistensi keterangan saksi Doktif di pengadilan. (Foto: Sbw)

Pemeriksaan kemudian bergeser ke aktivitas dr. Nanang bersama Doktif di media sosial. Richard menyoroti siaran langsung yang kerap membahas sekaligus mengkritik berbagai produk kecantikan, termasuk produk yang telah memiliki izin edar dari BPOM.

Di hadapan majelis hakim, dr. Nanang mengakui aktivitas tersebut juga memberikan keuntungan secara finansial.

“Kalau saya jualan, tentunya ada profit. Itu hal yang wajar dalam sosial media,” ujar Nanang.

Pengakuan itu kemudian ditanggapi Richard Lee dengan pertanyaan mengenai etika profesi.

“Pada waktu berjualan, itu meriset dan menjelek-jelekkan produk-produk orang lain yang sudah BPOM. Menurut Anda, apakah itu etika yang benar?” tanya Richard Lee.

Sidang kembali memanas ketika kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mulai menguji kronologi unboxing produk White Tomato dan DNA Salmon. Menurut Faizal, terdapat perbedaan antara keterangan dalam BAP dengan penjelasan yang disampaikan saksi di persidangan, baik mengenai waktu maupun lokasi pelaksanaan unboxing.

“Tadi saya tanya waktunya, ternyata ada perubahan dari Oktober 2024 menjadi 8 November 2024. Saya mau tanya yang mana yang pasti? Apakah 8 November 2024 di Hotel Aston, atau ada tanggal lain?” ujar Faizal Hafied.

Baca Juga :  Pengobatan Diabetes Melitus Tipe 2, Baca Ulasannya

Menjawab pertanyaan tersebut, dr. Nanang menjelaskan bahwa unboxing produk White Tomato dilakukan pada 8 November 2024. Sementara unboxing produk DNA Salmon dilakukan lebih dulu, yakni pada 26 Oktober 2024.

“Untuk yang WT (White Tomato) 8 November, tapi Salmon DNA itu di 26 Oktober,” jawab Nanang.

Setelah mendengar jawaban tersebut, Faizal memutuskan mengakhiri pemeriksaannya.

“Terima kasih, sangat jelas buat kami dan sangat menguntungkan klien kami,” pungkasnya.

Perkara ini bermula dari laporan Dokter Detektif terhadap Richard Lee atas dugaan pelanggaran standar keamanan produk dan ketentuan perlindungan konsumen. Dua produk milik Klinik Athena, White Tomato dan DNA Salmon, dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki izin edar yang sesuai serta dianggap berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Perselisihan itu berawal dari unggahan hasil uji laboratorium versi Doktif di media sosial. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum yang kini bergulir di pengadilan.

Richard Lee membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan seluruh produk yang dipersoalkan telah mengantongi izin resmi dari BPOM. Menurutnya, tuduhan itu bukan hanya menyasar produknya, tetapi juga berupaya merusak kredibilitas dan reputasi bisnis yang telah dibangunnya. (Sbw)

Berita Terkait

Panas! Richard Lee Ancam Doktif Bongkar Persaingan. Doktif Balas: “Bongkar Aja, Nggak Usah Nunggu!”
Hadapi Kemarau Panjang, BMKG Siapkan Operasi Hujan Buatan
Kematian Dokter Internship di Kalibata: Kemenkes Usut Tuntas, Sistem Kesehatan di Titik Kritis
Richard Lee Vs Doktif: Review Skincare Menjadi Pertarungan Reputasi
Mengenal HIV: Virus Yang Bisa Dikendalikan, Bukan Alasan Untuk Mengucilkan
Kemenkes Luruskan Kasus HIV Sidoarjo: Banyak Terdeteksi Bukan Berarti Penularan Naik
Alasan Ilmiah Mengapa Anda Perlu Menangis
Kapan Nutrisi Terbaik Berbalik Jadi Bumerang? Sisi Gelap Diet Tinggi Protein

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:51 WIB

Panas! Richard Lee Ancam Doktif Bongkar Persaingan. Doktif Balas: “Bongkar Aja, Nggak Usah Nunggu!”

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:55 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, BMKG Siapkan Operasi Hujan Buatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:58 WIB

Kematian Dokter Internship di Kalibata: Kemenkes Usut Tuntas, Sistem Kesehatan di Titik Kritis

Senin, 27 Juli 2026 - 19:18 WIB

Richard Lee Vs Doktif: Review Skincare Menjadi Pertarungan Reputasi

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

Kubu Richard Lee Bongkar Perbedaan Keterangan Saksi di Persidangan

Berita Terbaru

BMKG memantau kondisi atmosfer dan menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga Jakarta tetap aman menghadapi ancaman musim kering.(Foto: Freepik)

Berita

Hadapi Kemarau Panjang, BMKG Siapkan Operasi Hujan Buatan

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:55 WIB