Jakarta, Sehatcantik.id – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, perkara pidana Richard Lee masih bergulir. Namun di luar ruang itu, dokter kecantikan tersebut membawa kabar yang menurutnya penting: sidang etik profesi yang dijalaninya telah berakhir dengan putusan yang menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar disiplin profesi.
Keterangan itu disampaikan Richard seusai sidang pada Kamis (2/7/2026). Ia mengatakan laporan yang diajukan dokter Samira atau yang dikenal sebagai Doktif terhadap dirinya telah lebih dulu diperiksa melalui mekanisme profesi kedokteran di bawah Kementerian Kesehatan.
“Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudari Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat,” ujar Richard Lee.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Richard, putusan sidang itu menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi. Seluruh aduan terhadapnya pun ditolak.
“Di angka dua di sini ada tulisan, ‘menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi’. Jadi ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira,” katanya.
Richard juga mengingatkan bahwa pemeriksaan etik bukan pengalaman pertama baginya. Pada 2025, ia mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Hasilnya, menurut Richard, serupa. Ia dinyatakan menjalankan praktik sesuai kompetensi dan tidak melanggar etika profesi kedokteran.
“Pada tahun 2025 saya juga sudah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran,” jelasnya.
Meski demikian, Richard menegaskan putusan etik tidak menghentikan proses hukum yang kini dihadapinya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Richard Lee. Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formil maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama mereka.
Jaksa juga menegaskan bahwa penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon kepada saksi Dokter Samira dilakukan di rumah yang berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal tersebut, menurut JPU, menunjukkan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.
“Bahwa saksi Dokter Samira menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah aja berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar JPU.
Adapun terkait keberatan pihak terdakwa mengenai domisili dan kewenangan mengadili, jaksa menyatakan hal tersebut tidak berdiri sebagai alasan pembatalan dakwaan, karena telah masuk pada pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Richard Lee atau menyatakannya tidak dapat diterima sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. (Danu Baharuddin/Sbw)













