Lolos Sidang Etik Kedokteran, Eksepsi Richard Lee Tetap Ditolak Jaksa

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara yang masih berlanjut di tengah klaim lolos sidang etik kedokteran. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Richard Lee usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara yang masih berlanjut di tengah klaim lolos sidang etik kedokteran. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, perkara pidana Richard Lee masih bergulir. Namun di luar ruang itu, dokter kecantikan tersebut membawa kabar yang menurutnya penting: sidang etik profesi yang dijalaninya telah berakhir dengan putusan yang menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar disiplin profesi.

Keterangan itu disampaikan Richard seusai sidang pada Kamis (2/7/2026). Ia mengatakan laporan yang diajukan dokter Samira atau yang dikenal sebagai Doktif terhadap dirinya telah lebih dulu diperiksa melalui mekanisme profesi kedokteran di bawah Kementerian Kesehatan.

“Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudari Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat,” ujar Richard Lee.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Richard, putusan sidang itu menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi. Seluruh aduan terhadapnya pun ditolak.

“Di angka dua di sini ada tulisan, ‘menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi’. Jadi ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira,” katanya.

Baca Juga :  Obat dan Kosmetik AS Usai Perjanjian Dagang, Bebas Sertifikasi Halal?

Richard juga mengingatkan bahwa pemeriksaan etik bukan pengalaman pertama baginya. Pada 2025, ia mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Hasilnya, menurut Richard, serupa. Ia dinyatakan menjalankan praktik sesuai kompetensi dan tidak melanggar etika profesi kedokteran.

“Pada tahun 2025 saya juga sudah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran,” jelasnya.

Meski demikian, Richard menegaskan putusan etik tidak menghentikan proses hukum yang kini dihadapinya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Richard Lee. Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formil maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama mereka.

Baca Juga :  Memahami Estetika Medis, Kesehatan, dan Sejahtera Holistik di iSWAM 2024

Jaksa juga menegaskan bahwa penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon kepada saksi Dokter Samira dilakukan di rumah yang berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal tersebut, menurut JPU, menunjukkan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.

“Bahwa saksi Dokter Samira menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah aja berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar JPU.

Adapun terkait keberatan pihak terdakwa mengenai domisili dan kewenangan mengadili, jaksa menyatakan hal tersebut tidak berdiri sebagai alasan pembatalan dakwaan, karena telah masuk pada pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Richard Lee atau menyatakannya tidak dapat diterima sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. (Danu Baharuddin/Sbw)

Berita Terkait

Stem Cell Jadi Ladang Bisnis? BPOM Ingatkan Ancaman 12 Tahun Penjara
Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu
Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”
Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat
Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes
Target Penanganan TBC Belum Tercapai, Kemenkes Andalkan TBScreen.AI untuk Percepat Skrining
Keracunan Massal MBG Semarang Tembus 707 Orang, Lemahnya Audit Dapur SPPG Disorot
Ditjenpas: Tak Ada Intimidasi, Nikita Justru Duta Layanan Rutan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Stem Cell Jadi Ladang Bisnis? BPOM Ingatkan Ancaman 12 Tahun Penjara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Doktif Hadir di Sidang Richard Lee: “Saya Juru Kunci Pintu Neraka”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pasien BPJS Meninggal, Matinya Empati Dokter dan Perawat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Pasien BPJS Curhat di Threads: Meninggal Dunia di Sela Komentar Jahat Dokter dan Nakes

Berita Terbaru

Lisa Mariana membawa persoalan legalitas produk yang dikaitkan dengan

Berita

Lisa Mariana Laporkan Dewi Menyala soal Dugaan BPOM Palsu

Selasa, 25 Agu 2026 - 09:14 WIB