Jakarta, Sehatcantik.id – Program Makan Bergizi Gratis terus diperluas ke berbagai daerah dengan target penerima yang semakin besar. Di balik distribusi makanan yang setiap hari harus sampai ke tangan anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, terdapat pekerjaan lain yang tak kalah penting: memastikan seluruh prosesnya berlangsung aman, higienis, dan sesuai standar.
Tugas itu menjadi salah satu tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mulai dari pengawasan bahan baku, proses pengolahan, standar kebersihan dapur, hingga penanganan apabila terjadi dugaan keracunan makanan, seluruhnya memerlukan pengawasan yang konsisten dan dukungan sumber daya yang memadai.
Tapi, hingga kini, BPOM belum menerima anggaran swakelola sebesar Rp675 miliar yang ditujukan untuk pengawasan program MBG. Dana yang sebelumnya direncanakan untuk mendukung pengawasan tersebut, menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, justru ditarik kembali oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum sempat digunakan BPOM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita akan mendapatkan tambahan anggaran Rp700 miliar, kemudian setelah itu dikurangi menjadi Rp675 miliar. Kita sudah lakukan penandatanganan untuk swakelola, tapi dalam kenyataannya karena ada proses yang harus diselesaikan, ternyata itu ditarik kembali ke Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa),” ujar Taruna di sela acara di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/6/2026).
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menyetujui pagu anggaran BPOM tahun 2026 sebesar Rp2,247 triliun. DPR juga menyepakati pelaksanaan pengujian sampel MBG dan pelatihan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara swakelola oleh BPOM menggunakan pagu anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp700 miliar agar lembaga tersebut dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan program.
Meski tambahan anggaran tersebut belum diterima, BPOM menegaskan pengawasan MBG tetap berjalan menggunakan anggaran yang tersedia saat ini.
“Sampai detik ini, kita cuma menggunakan anggaran yang ada di Badan POM, belum mendapatkan dana swakelola, tapi ada uang atau tidak ada uang, Badan POM bertekad jalan terus untuk mengawal pelaksanaan MBG,” tegas Ikrar.
Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak akan mengurangi komitmen BPOM dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap program prioritas pemerintah tersebut.
“Satu tekad kami, tidak akan terkendala soal biaya, walaupun biaya itu sangat menentukan untuk bagaimana melaksanakan program prioritas Presiden,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan MBG, BPOM memiliki kewenangan mengawasi seluruh rantai pangan olahan yang digunakan dalam program tersebut, mulai dari bahan baku hingga makanan yang siap dikonsumsi penerima manfaat.
Selain itu, BPOM juga bertugas memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan, meskipun sertifikasinya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau pemerintah daerah setempat.
“Nah, di peraturan itu tegas bahwa BPOM bertugas menjadi pengawas. Mulai dari bahan baku, kemudian processing-nya, termasuk kita punya tugas memberikan pendidikan,” kata Taruna.
Ia menambahkan, BPOM juga memiliki tanggung jawab melakukan mitigasi apabila terjadi dugaan keracunan makanan, termasuk menelusuri sumber penyebabnya.
“Termasuk bagaimana kita mencari urutan dari mana sumber keracunannya, itu menjadi tupoksinya Badan POM,” ujar Taruna.
Karena itu, seluruh unit pelaksana teknis BPOM di daerah disebut terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan aman dan sesuai standar yang berlaku.
Taruna mengakui pengawasan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya optimal. Namun, BPOM menyatakan akan terus memaksimalkan peran dan kewenangannya dalam mengawal pelaksanaan program tersebut.
“Kami juga sadar belum maksimal, tapi kita berupaya semaksimal sesuai kemampuan dan sesuai tupoksinya Badan POM,” pungkasnya. (Sbw)













