Tangerang, Sehatcantik.id — Richard Lee mulai membuka perlawanan di ruang sidang.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6), dokter sekaligus pengusaha itu mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui tim kuasa hukumnya, Richard menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dakwaan. Salah satunya terkait asal produk yang dijadikan dasar laporan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Richard, pelapor justru membeli produk dari toko pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan dirinya, bukan melalui kanal resmi yang selama ini ia kelola.
“Kenapa pelapor membeli dari toko lain? Dan kenapa harus beli dari toko lain yang barangnya belum tentu itu bakal punya saya?” kata Richard usai persidangan.
Ia mengaku heran karena produk resmi miliknya dapat diperoleh dengan mudah melalui klinik maupun toko online yang beroperasi setiap hari.
“Saya juga bingung sih. Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari. Enggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli sampai jam 12 malam juga kita tetap layani kok,” ujarnya.
Kejanggalan berikutnya, menurut tim hukum Richard, adalah keterkaitan toko online yang disebut dalam dakwaan.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan akun tersebut bukan milik kliennya dan tidak memiliki hubungan kerja sama apa pun dengan Richard.
“Akun tersebut bukan milik dr. Richard Lee, dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun. Dokter Richard tidak kenal pemilik akun, tidak menerima aliran uangnya, dan tidak ada keterkaitan apa pun,” ujar Faizal.

Tim kuasa hukum juga menyoroti waktu dan lokasi kejadian yang menjadi dasar dakwaan.
Mereka menyebut saat transaksi pertama yang dipersoalkan terjadi pada 12 Oktober 2025, Richard sedang berada di Singapura. Sementara pada transaksi kedua, 23 Oktober 2025, ia disebut tengah menjalani syuting podcast di Jakarta.
Menurut Faizal, fakta tersebut menunjukkan kliennya tidak berada di lokasi sebagaimana yang didalilkan dalam perkara.
“Jadi, beliau tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya.
Tak hanya itu, tim hukum Richard juga mempertanyakan validitas barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Produk yang disebut dibeli dari sebuah toko online pada Oktober 2023 baru dipersoalkan sekitar satu tahun kemudian. Menurut mereka, rentang waktu yang panjang membuat kondisi barang tidak lagi dapat dipastikan sama seperti saat pertama kali dibeli.
“Satu tahun itu waktu yang panjang, apa pun bisa terjadi dengan barang tersebut,” ujar Faizal.
Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, Richard Lee dan tim kuasa hukumnya menilai dakwaan mengandung persoalan mendasar, baik terkait pihak yang dituduh bertanggung jawab maupun mengenai waktu dan tempat kejadian perkara.
Mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang diajukan JPU dan membebaskan Richard Lee dari seluruh tuntutan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya berada dalam pengawasan medis, namun dijual secara bebas kepada masyarakat.
Dalam perkara ini, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara materiil maupun kesehatan. (Sbw)













