Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sepulang Ibadah Haji

- Editor

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menahan Dadan Hindayana terkait penyidikan kasus titik SPPG. (Foto: Sehatcantik.id)

Kejagung menahan Dadan Hindayana terkait penyidikan kasus titik SPPG. (Foto: Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dadan ditahan beberapa jam setelah tiba di Tanah Air usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Ia diketahui berangkat melalui kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama 12 tahun.

Penyidik Kejagung membawa Dadan keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian dimasukkan ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan ini dilakukan sehari setelah Dadan diberhentikan dari posisi Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.

Baca Juga :  Reza Gladys - Nikita Mirzani Cekcok di Depan Majelis Hakim

Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya juga diberhentikan.

Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu dini hari. Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan praktik jual beli titik SPPG.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar sumber penegak hukum terkait proses penyidikan tersebut.

Kasus dugaan jual beli titik SPPG mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan adanya penipuan dengan modus menawarkan akses pendirian titik layanan program gizi.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal, 1,4 Ton Bahan Baku Disita

Sejumlah laporan muncul dari beberapa wilayah. Di Batam, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, dugaan kerugian mencapai Rp1,9 miliar dengan puluhan warga disebut menjadi korban.

BGN menyebut praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisasi dengan pelaku mengklaim memiliki hubungan dengan pejabat internal. Para pelaku juga diduga menggunakan foto bersama pejabat sebagai cara meyakinkan korban.

“BGN tidak pernah membuka ruang jual beli titik SPPG. Setiap proses harus mengikuti mekanisme resmi,” kata pihak BGN dalam keterangan sebelumnya. (Sbw)

Berita Terkait

Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?
Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”
Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien
Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato
Puluhan Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Risikonya bagi Kesehatan
Titik Balik Perang Skincare: Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara
BPOM Temukan Bahan Kimia Obat pada Produk Alami Stamina Pria
Richard Lee Tantang Ahli BPOM: Anda Ahli Apa Hakim?

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:56 WIB

Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?

Senin, 21 September 2026 - 13:27 WIB

Skin Booster “Kulit Mayat”, Taruna Ikrar: “Terlarang dan Bukan Kosmetik”

Jumat, 18 September 2026 - 11:39 WIB

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 17:00 WIB

Kasus Richard Lee, Saksi Ungkap Produksi dan Khasiat White Tomato

Rabu, 16 September 2026 - 09:37 WIB

Puluhan Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Risikonya bagi Kesehatan

Berita Terbaru

Pasangan lansia tampak menghadapi masalah kesehatan yang membutuhkan penanganan lebih menyeluruh. (Foto: Pexels)

Berita

Segudang Keluhan Lansia: Ke Mana Harus Berobat?

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:56 WIB

Ilustrasi tenaga kesehatan yang menghadapi tekanan kerja dan risiko burnout dalam menjalankan pelayanan kepada pasien. (Foto: Freepik)

Berita

Burnout Nakes Bisa Membahayakan Pasien

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:39 WIB